Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas guna melindungi generasi muda dari sisi gelap dunia maya. Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., pemerintah resmi mengimbau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, satuan pendidikan (mulai dari PAUD hingga SMP), serta para orang tua murid di Kota Kendari. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak buruk internet yang tak terkontrol, seperti konten negatif, kecanduan gawai, hingga risiko eksploitasi anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk larangan total (total ban), melainkan sebuah gerakan pengawasan dan edukasi yang terstruktur.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Jadi bukan semata melarang, tetapi bagaimana anak-anak bisa menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Sahuriyanto, Kamis (21/5/2026).
Dalam poin penting surat edaran tersebut, pemerintah menggarisbawahi beberapa poin krusial:
Pengawasan Ketat: Orang tua dan pihak sekolah wajib memantau aktivitas digital anak di bawah 16 tahun.
Kepemilikan Akun: Anak-anak disarankan untuk tidak memiliki akun media sosial mandiri tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Kurikulum Literasi: Sekolah diminta memperkuat edukasi literasi digital agar siswa paham dampak positif dan negatif internet.
Sahuriyanto tidak menampik bahwa teknologi digital membawa banyak manfaat. Namun, tanpa pengawasan, ruang digital bisa menjadi bumerang yang memicu perundungan siber (cyberbullying), gangguan psikologis, hingga kecanduan
gadget.
Oleh karena itu, Pemkot Kendari meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk bergerak bersama melakukan sosialisasi dan pembinaan di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan era digital. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Kota Kendari diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, sekaligus melahirkan generasi muda yang cerdas dan melek digital secara sehat.















