Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari terus tancap gas menuntaskan persoalan aset tanah yang belum bersertifikat. Usai kunjungan Menteri ATR/BPN RI, Pemkot langsung menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Kamis (12/6/2025) untuk menindaklanjuti sejumlah temuan terkait urusan pertanahan.
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, ini dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala BPN Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Inspektur Kota Kendari, hingga Bapenda.
“Banyak aset kita yang sudah lama masuk di BPN tapi belum bersertifikat. Prioritas kita sekarang adalah menyelesaikan itu terlebih dahulu, bukan yang baru,” tegas Sudirman.
Ia menyoroti fasum-fasum di perumahan yang kini banyak disalahgunakan. Lahan yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau, taman, atau rumah ibadah justru disulap jadi hunian komersial.
“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tak akan ada lagi fasum yang diubah jadi rumah-rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan aset negara dan hak masyarakat atas ruang publik,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan terbaru, ada sekitar 600 bidang tanah milik Pemkot Kendari yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu, 279 ditargetkan selesai tahun ini.
Yang menarik, Pemkot menargetkan 200 sertifikat akan diserahkan secara resmi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
“Kepala BPN sudah sepakat. Kami targetkan pada 17 Agustus nanti, 200 sertifikat akan resmi diserahkan. Ini simbol kemerdekaan bagi aset kota dari ketidakpastian hukum,” kata Sudirman.
Senada, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menyebut pengamanan aset tidak hanya menyangkut fisik lahan, tapi juga aspek legal dan administratif.
“Sertifikat adalah dokumen vital dalam menjamin legalitas kepemilikan lahan milik negara,” ujarnya.
Program sertifikasi ini jadi bagian penting dari upaya Pemkot Kendari menata ulang aset daerah sekaligus memastikan ruang publik tetap jadi milik warga.
Laporan : Hani
Editor : UL










