Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara 100 persen dan tepat waktu.
Sebanyak 408 pejabat wajib lapor di lingkup Pemkot Kendari telah menyampaikan laporan harta kekayaan melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capaian tersebut mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional Inspektorat, kepala UPTD Puskesmas, serta seluruh bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan. Pelaporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menutup celah praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi. Melalui keterbukaan harta kekayaan, potensi penyalahgunaan wewenang dapat dideteksi lebih dini. Alhamdulillah, seluruh pejabat wajib lapor di Kota Kendari telah patuh 100 persen dan tepat waktu,” ujar Sri Yusnita, Selasa, (03/02/2026).
Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Kendari secara intensif melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan selama proses pelaporan guna memastikan seluruh pejabat melaporkan harta kekayaannya secara benar dan lengkap sesuai ketentuan KPK.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan meningkatnya integritas dan kesadaran aparatur sipil negara terhadap risiko dan dampak korupsi, sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK.
“Budaya transparansi dan kepatuhan administratif adalah fondasi utama pencegahan korupsi. Ketika pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya, maka ruang praktik koruptif semakin sempit,” tambahnya.
Dengan tuntasnya pelaporan LHKPN, Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa komitmen antikorupsi tidak berhenti pada slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan konkret dan terukur.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi benteng awal dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
 






