Kendari, Sultrademo.co – Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, memimpin Apel Gabungan yang diikuti seluruh RT dan RW se-Kecamatan Kadia pada Kamis (16/1/2025).Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian apel di empat kecamatan yang telah dilakukan.
Keluhan yang disampaikan RT dan RW di empat kecamatan ini serupa, mencakup masalah kebersihan, air bersih, penerangan, dan infrastruktur jalan.
Parinringi menyampaikan rencana untuk menghilangkan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah dan menggantinya dengan sistem pengangkutan langsung dari rumah warga ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menciptakan Kota Kendari yang aman, nyaman, bersih, kondusif, dan menarik agar dapat mendatangkan lebih banyak investasi.
” Saat ini, sekitar 90% pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari bersumber dari sektor jasa, ” tambahnya.
Usai Apel Gabungan, Pj Wali Kota bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, Satria Damayanti, mensosialisasikan kebijakan pungutan retribusi sampah.
Katanya, mulai tahun 2025, pemungutan retribusi ini dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan, di mana camat akan menunjuk koordinator pemungut di setiap wilayah.
” Untuk rumah tangga, tarif retribusi kebersihan ditetapkan sebesar Rp21.000 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kebersihan di Kota Kendari, ” kata Satria Damayanti.
Laporan : Hani
Editor : Redaksi










