Kendari, Sultrademo.co – Melalui pembentukan Komisi Informasi (KI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen akan senantiasa mengawal keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan Atasan Utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di disalah satu hotel di Kendari, pada Kamis (15/12/2022).
“Pemerintah Provinsi Sultra mengawal keterbukaan informasi publik dengan membentuk Komisi Informasi yang merupakan Lembaga Negara dengan tugas menyelesaikan sengketa informasi dari masyarakat, kemudian melakukan monitoring atas kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurutnya, hadirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel dengan menjamin hak warga negara dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Diharapkan Badan Publik termotivasi dalam pertanggungan jawab yang berorientasi pada pelayanan publik dengan baik, sehingga PPID dapat mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka. Wujud tersebut sebagai upaya strategis pemerintah mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ridwan Badallah pengelolaan Informasi Publik dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah itu telah di atur dalam peraturan Kemendagri Nomor 3 Tahun 2017 kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara dengan peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2019 tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sehingga pengelolaan informasi publik diharapkan dapat mengembangkan masyarakat informasi, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat menjalankan tanggung jawabnya di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di Badan Publik serta pengawalan Undang-Undang keterbukaan informasi,” ucapnya.
PPID pembantu harus mampu menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu serta biaya ringan dengan cara sederhana sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait yang dibutuhkanya.
“Dengan hadirnya Komisi Informasi, maka semua PPID OPD dapat bersinergi dengan Komisi Informasi Sultra, bersama-sama merumuskan strategis serta mengawal keterbukaan informasi publik di bumi anoa Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah








