Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga pembawa materi utama, yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Dwi Agus Arfianto, Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, serta Direktur Koordinator Pengawas Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari komitmen dan integritas setiap individu, khususnya para penyelenggara negara.
“Seperti filosofi ikan, kita lihat dari mata dan insangnya. Kalau itu bagus, otomatis keseluruhan ikannya bagus. Sebaliknya, kalau itu tidak bagus maka bagian tubuhnya juga tidak bagus. Seperti itulah kita harus bersikap, berbicara tipikor harus dimulai dari diri kita,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menyampaikan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang secara nyata menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, serta menurunkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Korupsi adalah kegiatan yang secara nyata menghambat dan merusak kepercayaan masyarakat dan menurunkan kualitas kinerja,” tegasnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama dalam memberantas korupsi melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita membangun komitmen saling bersinergi antar pihak dengan seluruh elemen masyarakat memberantas korupsi. Selaku gubernur saya menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya rapat ini,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Sumangerukka berharap rapat koordinasi ini mampu melahirkan kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi di Sulawesi Tenggara.
“Saya berharap terbangun kesamaan persepsi, sinergi, dan langkah konkret antara pemerintah daerah, KPK, Polri, dan kejaksaan untuk melindungi daerah dari praktik korupsi,” tutupnya.
 






