Pemprov Sultra Tegaskan Tambang Diorit di Konkep Bukan IUP

Plt. Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir. Ist

Kendari, Sultrademo.co Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang belakangan diberitakan bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir, menyayangkan adanya pemberitaan yang menuding Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menerbitkan izin tambang untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Bacaan Lainnya
 

“Perlu diluruskan, itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemerintah provinsi atau gubernur untuk menerbitkan IUP,” kata Andi Syahrir, Rabu (21/1/2026).

Menurut Andi Syahrir, sebagai daerah yang memiliki potensi pertambangan, Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan jurnalis yang memahami istilah teknis di sektor pertambangan agar tidak keliru dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menjelaskan, untuk pertambangan galian C, kewenangan perizinannya berada di pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dan perlu diketahui, statusnya saat ini baru sebatas permohonan, bukan izin yang sudah disetujui. Bahkan, permohonannya telah dikembalikan kepada pemohon karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Andi Syahrir pun mengingatkan insan pers agar memahami persoalan secara utuh sebelum menuliskan dan mendistribusikan berita, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, penyebaran informasi yang tidak benar dalam beberapa kondisi dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

“Jangan selalu berlindung di balik Undang-Undang Pers, lalu menulis tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik. Apalagi sampai menciptakan fitnah dan memicu ujaran kebencian terhadap pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kualitas seorang jurnalis tercermin dari pemahamannya terhadap isu yang ditulis, sehingga informasi yang disampaikan dapat memberikan edukasi yang mencerahkan bagi publik.

“Di situlah kualitas jurnalis diukur. Apakah dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai intelektual, atau justru merendahkan marwah profesi jurnalistik itu sendiri,” pungkas Andi Syahrir.

Ia menambahkan, Pemprov Sultra saat ini tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta tersebut.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait