Penjelasan Pemkab Tak Memuaskan, DPRD Minta Pemilihan PAW Kades Baruta Ditunda

Buton Tengah, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah merekomendasikan pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Baruta ditunda.

Keputusan ini diambil DPRD Buteng saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Buteng dengan perwakilan Pemkab Buteng pada Senin (16/01/2022) lalu.

Bacaan Lainnya
 

Dalam RDP itu Pemkab Buteng diwakili oleh Kepala Dinas DPMD Buteng, Asisten II dan Kabag hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Tengah Armin sempat mengurai aturan terhadap desa yang akan menggelar pemilihan karena kadesnya mengundurkan diri.

Ia mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituntut untuk melakukan musyarawarah agar membentuk panitia pemilihan.

“Dalam tahapannya kami selaku dinas telah melakukan itu, bahkan sampai sosialisasi disana (desa Baruta),” kata Armin, kepala DPMD Buteng, Senin (17/01/2022).

Tahapan tersebut dilakukan menurut Armin sebagaimana termuat Permendagri maupun UU Desa.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Pemkab Buteng, Akhmad Sabir tidak berkomentar banyak.

Ia hanya memberikan runutan aturan tertinggi hingga paling bawah dalam hirarki perundang-undangan.

“Terkait dengan pemilihan kepala desa saya kira sudah jelas. Pertama itu, berdasarkan UU. Setelah itu ada Permendagri setelah itu Perda kemudian Perbup. Tinggal semua kita implementasikan. Saya kira demikian,” jelas Kabag Hukum.

Ketua Komisi I DPRD Buteng Sa’adia yang mendengar penjelasan tersebut mengaku tak puas dengan uraian dari perwakilan Pemkab Buteng, padahal, Sa’adia sebenarnya ingin mendengar penjelasan lebih rinci dari eksekutif.

“Artinya harus jelas. Kalau misalkan sudah ada Perbup terkait ini mestinya disampaikan ke DPRD agar kita tidak salah ambil langkah,” kata Sa’adia.

Ia juga menuntut penjelasan dari eksekutif tentang bagaimana mekanisme atau aturan pemilihan kepada desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Apalagi kata Sa’adia, dalam Permendagri 65 tahun 2017 dikatakan agar desa yang belum memiliki kades definitif, pemerintah daerah melalui Bupati menunjuk PNS sebagai pelaksana sementara selama 6 bulan.

Setelah itu, pihak pemerintah bersama BPD membentuk atau menyusun panitia pemilihan

“Lantas apa yang dilakukan oleh Pemda Buteng selama ini,” tanyanya.

Padahal yang ingin diketahui adalah apakah pergantian Kades PAW bisa dilakukan melalui musyawarah atau pemilihan langsung.

“Jadi ini harapan saya kepada pemerintah daerah untuk memberikan masukan dan pemahaman terhadap masyarakat supaya mereka bisa paham. Terutama soal transparansi”.

“Pokoknya banyak hal lah. Intinya disitu pemerintah harus hadir. Mulai dari tahapan pelaksanaannya sampai sosialisasi yang baik pada masyarakat sesuai yang kita harapkan,” pungkas Sa’adia.

Laporan: Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait