Baubau — Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH Pospera Kepton secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Kota Baubau tahun 2025 ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra). Laporan pengaduan tersebut diserahkan pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam rilis persnya, tim pengacara menyebutkan bahwa laporan diajukan kepada Kepala Kantor ORI Sultra terkait dugaan cacat administrasi yang terjadi sejak tahapan seleksi hingga penetapan P3KPW Baubau 2025. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur pelayanan publik yang berpotensi merugikan para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menyampaikan bahwa laporan dari Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu Kota Baubau saat ini masih dalam tahap verifikasi awal di bagian Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu LBH Pospera Kepton berharap ORI Sultra dapat segera melanjutkan proses pemeriksaan substantif serta memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait guna dimintai keterangan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan honorer P3KPW Kota Baubau tahun 2025.
Laporan pengaduan ini ditandatangani oleh dua kuasa hukum, Erwin Usman, S.H., CMLC., CLA. dan La Ode Samsu Umar, S.H., yang menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal hak-hak peserta seleksi serta mendorong terwujudnya proses rekrutmen aparatur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









