Penurunan Level PPKM Beri Dampak Positif Pada Regulasi Transportasi Udara

Kendari, Sultrademo.co – Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari dari level 3 menjadi level 2 ikut mempengaruhi regulasi roda transportasi udara (pesawat). Paslanya, warga yang akan keluar daerah kini cukup menunjukkan hasil negatif swab antigen 1×24 jam.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari H Sulkarnain, mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan level 1, bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan 3.

Bacaan Lainnya

“Itu artinya, untuk daerah yang PPKM level 2 (Kota Kendari) itu kunjungan (berangkat) tidak lagi menggunakan PCR, tapi syaratnya cukup dengan antigen (minimal 1×24 jam). Jadi itu salah satu (syarat)-nya,” ungkap Sulkarnain, Jumat, (24/09/21).

Untuk itu, pihaknya siap melayani permintaan warga untuk dilakukan swab antigen. Yaitu menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kendari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu memperhatikan biaya swab sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, politisi PKS ini juga menyatakan bahwa relaksasi terhadap kebijakan transportasi angkutan udara ini bisa mendukung pemulihan ekonomi daerah sekaligus memicu masyarakat untuk tetap berdisiplin protokol kesehatan (prokes) dengan harapan level PPKM bisa turun hingga ke level 1.

“Muarannya kan kita ingin terbebas dari pandemi ini,.Sehingga kebijakan PPKM itu dikeluarkan. Oleh karena itu saya minta semua pihak, seluruh stakholeder dan masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah,” terangnya.

Untuk diketahui, jika mengacu Menhub Nomor 58, 59, 62, dan 64 tahun 2021 tentang syarat perjalanan orang dalam negeri, maka penumpang dibawah usia 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Sedangkan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan komorbid yang tidak dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait