Kolaka Utara, Sultrademo.co – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berlangsung meriah dengan komitmen kuat untuk memperkuat legalitas aset keagamaan dan pendidikan.
Acara yang digelar di Lapangan Lasusua pada Jumat (3/1/2025) ini mengusung tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Maju” dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Yusmin.
Dalam momen tersebut, pemerintah daerah menyerahkan 12 sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi masjid dan madrasah di wilayah Kolut.
Penyerahan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa atau ancaman lainnya di masa depan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga keberlanjutan aset masjid dan madrasah. Semoga langkah ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Yusmin dalam sambutannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, Alimuddin, menjelaskan bahwa tanah-tanah yang disertifikasi mencakup beberapa lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan. Sertifikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.
“Alhamdulillah, proses sertifikasi berjalan lancar. Ke-12 sertifikat ini memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa hambatan di masa mendatang,” kata Alimuddin.
Program penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Agama untuk mendukung kerukunan beragama sekaligus memperkuat sektor pendidikan.
Legalitas aset dianggap sebagai pondasi penting untuk menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Peringatan HAB ke-79 di Kolut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi keagamaan dalam menciptakan harmoni serta mendorong pembangunan daerah.
Langkah-langkah strategis seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan.










