PHK Sepihak di Tengah Lonjakan Pengangguran di Sultra, PT VDNI Dinilai Abai Terhadap Keadilan Karyawan

Foto Buruh PT VDNI. Ist

Konawe, Sultrademo.co Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terhadap Jusnadi (31), salah satu operator excavator jetty, memunculkan kembali sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor industri strategis Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di tengah meningkatnya angka pengangguran, kebijakan ini dinilai sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Surat PHK dengan nomor 158/HRD/VDNI/V/2025 yang ditandatangani HRD Site Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen, menyebut Jusnadi diberhentikan karena melanggar Pasal 36 Huruf K PP Nomor 35 Tahun 2021 dan/atau Pasal 41 angka 12 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran mendesak yang dimaksud.

“Saya tidak tahu di mana letak pelanggarannya. Kalau memang ada kelalaian, kelalaian apa? Tidak ada bukti yang jelas,” ujar Jusnadi, Kamis (15/5/2025).

Bekerja selama 6 tahun 2 bulan, Jusnadi hanya menerima pesangon sebesar Rp 3,7 juta dan uang transportasi. Ia sempat menolak PHK dan telah mencoba melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan. Namun, tak ada titik temu. Pihak perusahaan justru mengarahkan dirinya ke Dinas Tenaga Kerja.

“Kita ini orang kecil yang kerja di perusahaan kalau mau lanjut disitu kita tidak mampu pak,” katanya.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sultra, Kasman Hasbur, menilai PHK terhadap Jusnadi adalah contoh nyata dari lemahnya perlindungan terhadap buruh. Menurut dia, perusahaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memberhentikan Jusnadi.

“Dalil perusahaan mengarah pada pelanggaran berat seperti pencurian, narkoba, atau asusila. Tapi setelah kami baca hasil interogasi internal, tidak ada satu pun sangkaan yang relevan dengan pasal yang digunakan,” ujar Kasman.

Ia juga menyoroti pola berulang diskriminasi, intimidasi, dan PHK sepihak di lingkungan kerja PT VDNI maupun PT OSS yang berada di kawasan industri yang sama. Kondisi ini menunjukkan belum hadirnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

Ironinya, PHK ini terjadi di tengah kenaikan jumlah pengangguran di Sulawesi Tenggara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per Februari 2025, jumlah pengangguran terbuka di Sultra mencapai 46.720 orang. Angka ini naik sekitar 1.680 orang dibandingkan Februari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, La Ode Haswandy, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Meski demikian, ia mengingatkan agar perusahaan berhati-hati dalam mengambil keputusan PHK.

“PHK sebaiknya dihindari karena akan menambah beban pengangguran. Kalau pun karena pelanggaran, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan,” katanya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait