Pimpin Apel Siaga Pengawasan Kampanye, Pj Gubernur Harapkan Terciptanya Pemilu Damai

Ketiga mereka : jajaran Bawaslu Kota Kendari saat mengikuti apel siaga Pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan eks-MTQ Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan apel siaga pengawasan tahapan kampanye di kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kota Kendari, Minggu (03/77/2023).

Apel siaga ini dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, serta dihadiri oleh Ketua KPU Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, Pj Walikota Kendari, Ketua Bawaslu Kota Kendari beserta jajarannya, anggota Bawaslu, dan perwakilan Bawaslu se Provinsi Dulawesi Tenggara, serta Panwascam se Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Dalam arahannya, Andap mengatakan, pelaksanaan apel siaga ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan pemilu aman, damai serta kondusif di Bumi Anoa.

“Olehnya itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saya mendukung penuh terciptanya pemilu aman, damai, berintegritas, bermartabat, tanpa cela dan tanpa pelanggaran,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga menyebut apel siaga ini untuk menunjukan kesiapsiagaan pengawasan Bawaslu se Sulawesi Tenggara dalam mengawal pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung selama 75 hari ke depan hingga pada 10 Februari 2024.

Andap juga menitip pesan bagi seluruh anggota Bawaslu se Sulawesi Tenggara agar selalu berpedoman terhadap regulasi yang ada dalam melaksanakan tugas.

“Pahami tugas, wewenang, kewajiban, bagaimana cara pengawasan, cara bertindak, dan hubungan tata cara kerja sebagaimana diatur UU No. 7 tahun 2017 yang diubah menjadi No. UU 7 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, Andap meminta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk kembali melakukan verifikasi data pemilih disabilitas untuk memastikan bahwa mereka (penyandang disabilitas) terdata sebagai pemilih dalam tahapan Pemilu nantinya.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk terkait Pemilu sebab mereka telah memiliki E-KTP jadi secara otomatis menjadi pemilih dalam Pemilu, ” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam pelaksanaan apel siaga juga dilakukan Pembacaan Deklarasi Damai oleh seluruh Peserta apel yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Pj Gubernur Sultra, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Forkopimda, dan instansi terkait.

Laporan: Hani
Editor: Ai

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait