Pj Gubernur Sultra Beri Arahan Penyesuaian Pemerintah Daerah Terkait Perubahan Kebijakan Nasional
Kendari, Sultrademo.co – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, memberikan arahan penting kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pada Kamis (24/10/2024).
Pertemuan tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 mengenai Organisasi Kementerian Negara.
Dalam arahannya, Andap mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami secara mendalam implikasi perubahan ini terhadap tata kelola organisasi pemerintahan daerah.
“Setiap perangkat daerah harus mencermati kemungkinan perubahan organisasi yang akan berdampak pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,” ungkap Andap.
Penyesuaian di tingkat pusat ini mencakup perubahan nomenklatur dan restrukturisasi kementerian yang mungkin memengaruhi organisasi perangkat daerah.
Meskipun hingga saat ini belum ada peraturan turunan yang berdampak langsung, Andap menekankan pentingnya koordinasi intensif untuk menjaga agar stabilitas pelayanan publik tetap terjamin.
Langkah-Langkah Penyesuaian
Sejumlah langkah konkret juga disampaikan untuk segera dilaksanakan. Pertama, seluruh perangkat daerah diminta untuk mengganti foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di kantor pemerintahan, mengikuti perubahan kepemimpinan nasional.
Kedua, penyesuaian terhadap organisasi dan tata laksana (Ortala) serta mekanisme kerja di perangkat daerah harus dilakukan sesuai restrukturisasi yang terjadi di tingkat pusat. Para kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk menyesuaikan sistem kerja agar selaras dengan struktur nasional yang baru.
Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) harus segera disesuaikan, termasuk dalam hal alamat surat-menyurat dan data kontak guna mencegah miskomunikasi.
“Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan semua surat sampai kepada pihak yang tepat sesuai aturan baru,” ujar Andap.
Pentingnya Pemahaman Regulasi
Lebih lanjut, Pj Gubernur meminta perangkat daerah untuk mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan pada November mendatang. “Pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting agar proses penyesuaian ini berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku,” jelasnya.
Andap menegaskan bahwa penyesuaian birokrasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjamin kelancaran pelayanan publik.
“Kita harus memastikan seluruh aspek administratif dan operasional di daerah ini mengikuti perubahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Arahan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh perangkat daerah demi tercapainya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Plt. Inspektur Daerah, dan para kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Sultra.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor: Ai






