Kendari, Sultrademo.co – Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan proses penyelenggaraan Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapat Wali Kota pada Jumat (17/1/2025).
Rakor ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten II, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan, dan Inspektorat.
Dalam rapat tersebut, ia menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 41 dan 72 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBG, sebagai upaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan pembangunan gedung, khususnya untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Alhamdulillah, Perwali sudah ada. Sekarang, kami fokus pada teknis pelaksanaan PBG, terutama untuk perumahan MBR. Kami berharap pelayanan PBG ini bisa lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Parinringi menyampaikan harapannya agar pelayanan PBG dapat diselesaikan lebih cepat, dengan target waktu 10 hari, seperti yang telah berhasil diterapkan di kota-kota besar lainnya.
Untuk mendukung percepatan ini, Pemkot Kendari berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah sukses menerapkan sistem tersebut. Tujuannya adalah memahami mekanisme kerja, mengidentifikasi tantangan, dan menyesuaikan implementasi agar sesuai dengan kondisi Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : Redaksi

















