PLTU Nii Tanasa Diduga Abaikan Kewajiban Biomassa

Sultrademo.coKendari, Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mendorong percepatan penggunaan energi biomassa melalui program co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Program ini bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Upaya tersebut diperkuat dengan penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang menargetkan peningkatan pemanfaatan biomassa hingga 1 gigawatt (GW) pada tahun 2033, melalui koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero).

Namun, Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPW AMAN) Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan adanya PLTU yang tidak menjalankan kewajiban penggunaan biomassa sesuai kuota yang telah ditetapkan PLN. Salah satu temuan terjadi di PLTU Nii Tanasa yang beroperasi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Menurut hasil investigasi DPW AMAN Sultra, PLTU Nii Tanasa memiliki kewajiban menggunakan 1.600 ton biomassa per bulan. Namun, pasokan yang diterima di lapangan hanya berkisar 400 hingga 600 ton per bulan. Ketua DPW AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menyebut kondisi tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan UMKM pemasok biomassa di Lalonggasumeeto.

“Ketidakpatuhan PLTU Nii Tanasa ini berimbas pada matinya UMKM penyuplai biomassa karena mereka sudah terlanjur memproduksi tetapi tidak terpakai oleh PLTU. Padahal Kebijakan Energi Nasional menargetkan pemanfaatan energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025,” tegas Firman.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi secara jelas mengamanatkan penggunaan energi terbarukan, termasuk biomassa. Karena itu, sebagai PLTU yang telah beroperasi sejak 2022, PLTU Nii Tanasa seharusnya patuh pada regulasi dan menjalankan kewajiban pemanfaatan biomassa secara konsisten.

Firman mengungkapkan bahwa DPW AMAN Sultra telah melayangkan surat kepada Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diharapkan menghadirkan pihak PLTU, PLN, serta UMKM terdampak untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap DPRD dapat segera memfasilitasi RDP, agar masalah ini ditangani secara serius dan PLTU Nii Tanasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait