Kejari dan Pemkot Kendari MoU Pendampingan Hukum

Kendari, Sultrademo.co – Nota kesepahaman tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), hari ini ditanda tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari dan Pemerintah Kota ( Pemkot) Kendari.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan di rujab Wali Kota Kendari. Rabu (17/2/2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Wali Kota, kerjasama dengan Kejaksaan ini sangat dirasakan manfaatnya. Diantaranya penagihan piutang Pemkot yang sudah berlangsung lama tapi tertagihkan berkat bantuan kejaksaan.

“Kalau kami yang memanggil dan menagih, rasa-rasanya biasa saja, tapi ketika teman-teman kejaksaan, belum dipanggil baru dicolek Alhamdulillah cepat selesai urusannya,” ungkap wali kota.

Pasangan Siska Karina Imran ini mengaku, jika peran masing-masing bisa dimaksimalkan maka masyarakat yang akan menikmati hasilnya. Selain itu, Wali Kota juga meminta Kejaksaan mendukung pemerintah Kota Kendari dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19 untuk membantu memutus rantai penyebarannya di Kota Kendari.

Ia juga kembali mengingatkan semua aparatnya untuk memperhatikan arahan Kajari untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi dengan harapan kerjasama ini bisa memudahkan kerja-kerja Pemkot Kendari dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan menjelaskan dengan kerjasama ini Kejaksaan akan mendampingi pemkot untuk urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan TUN.

Namun jika terjadi tindakan korupsi, maka kejaksaan tetap bekerja profesional.

“Kalau memang sudah berbau korupsi mohon maaf pak wali dan seluruh jajarannya saya tidak akan ampuni saya akan melakukan sesuai profesionalisme,” tegasnya.

Dia berharap semua aparatur pemerintah Kota Kendari dari OPD, kecamatan hingga kelurahan tetap patuh pada aturan, agar kasus korupsi tidak terjadi di pemerintahan Kota Kendari saat ini.

Laporan : Hani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait