Buton Utara, Sultrademo.co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang menonaktifkan 107 kepala sekolah dari jabatannya pada September 2025 menjadi sorotan publik dan DPRD setempat. Namun, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Buton Utara, Fajar Indra Idin, menilai kebijakan tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam manajemen birokrasi di dunia pendidikan.
Fajar Indra Idin menyatakan bahwa polemik yang muncul akibat Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajar dan biasa terjadi.
”Sebenarnya hal biasa kalau terkait pergantian kepala sekolah. Rotasi, mutasi, hingga penonjoban (nonaktif) merupakan bagian dari kebijakan manajemen kepegawaian yang dapat dilakukan pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Fajar saat ditemui Sultrademo.co di Lapangan Raja Jin, Kecamatan Kulisusu, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan, PGRI pada prinsipnya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan kepegawaian. Meskipun demikian, Fajar menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan tenaga pendidik.
Fajar menuturkan, aspek paling penting yang harus dijaga adalah hak-hak kepegawaian guru maupun kepala sekolah yang terdampak. Jangan sampai kebijakan rotasi tersebut menimbulkan kerugian, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka.
Atas dasar itu, PGRI Buton Utara telah menjadikan persoalan penonjoban ini sebagai agenda penting organisasi dan telah berkomunikasi intensif dengan Dinas Pendidikan sebelum rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD digelar.
”Kita sudah komitmen antara PGRI, yang menaungi guru-guru, dengan Dinas Pendidikan sebagai instansi teknis. Dari hasil komunikasi dan koordinasi, kami sepakat bahwa masalah ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan akan dicarikan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dinamika ini sebelumnya telah disikapi oleh DPRD Buton Utara. Pada Jumat (21/11/2025) lalu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum Setda Butur, serta perwakilan guru terdampak.
RDP tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan penting yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara, yaitu:
-
Meminta Bupati Buton Utara memberikan kejelasan SK penempatan guru yang dinonaktifkan (non job) sesuai kualifikasi dan jurusan keilmuan mereka.
-
Meminta Dinas Pendidikan segera menyelesaikan seluruh kendala administrasi tenaga kependidikan, termasuk bagi guru bersertifikasi.
-
Meminta BKPSDM dan Bagian Hukum berkoordinasi dengan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menuntaskan penerbitan SK kepegawaian guru non job sesuai ketentuan demi pemenuhan hak mereka.
-
Meminta Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Bagian Hukum menyampaikan laporan tertulis tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Editor: Muhammad Sulhijah
Laporan: Risal Saputra

















