Policy Brief : Dampak Hukum Tindakan Kepegawaian (Mutasi ASN) Oleh Penjabat Kepala Daerah

ilustrasi mutasi
Oleh : Hidayatullah*)

“Melakukan Mutasi Pegawai Sesuatu yang Baik, Tetapi Dengan Cara yang Salah Sebagai Alat Intimidasi Bawahan Adalah Tindakan Pemimpin Arogan dan Kelemahan Pemahaman Berhukum Yang Tampak Dihadapan Rakyatnya Bahwa Pemimpinnya Ternyata Kekurangan Literasi Hukum Dan Minim Kesadaran Konstitusional”

Rangkuman

Bacaan Lainnya
 

Fokus dalam isu Penjabat (PJ) Kepala Daerah saat ini banyak yang berorientasi melakukan rencana mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi masing-masing. Ternyata masih juga terdapat beberapa PJ Kepala Daerah yang disorientasi dalam memahami tugas dan fungsi utamanya. Banyak yang tidak menyadari untuk apa dan dengan tugas utama apa mereka ditunjuk dalam jabatan paling lama satu tahun sebagai PJ kepala daerah yang mengisi kesosongan akibat berakhir masa jabatan Kepala Daerah definitif jelang Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Salah satu isu yang mengemuka dan sudah menimbulkan banyak kegaduhan terutama diinternal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang daerahnya dipimpin oleh para PJ Kepala Daerah adalah ancaman Mutasi PNS. Padahal pengangkatan para PJ Kepala Daerah saja banyak yang mempersoalkan begitu masih carut marut yang menimbulkan berbagai kegaduhan. Mulai mekanisme pengangkatan PJ Kepala Daerah yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak memiliki pengalaman, bahkan tidak punya kompetensi pemerintahan.

Salah satu rangkuman ini mencatat dimana para PJ Kepala Daerah yang menciptakan kegaduhan intern ASN adalah PJ Kepala Daerah yang tidak memiliki pengalaman kepemimpinan, minim literasi hukum, serta tidak punya kompetensi memimpin pemerintahan karena mengandalkan cara intimidatif (ancaman) kepada bawahannya untuk melakukan Mutasi PNS yang tidak ada kewenangan PJ Kepala Daerah melakukannya, kecuali hal-hal yang bersifat terbatas dan atas izin Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis kepala BKN, itu pun juga tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Pendahuluan

Policy Brief ini diperlukan berdasarkan implikasi dengan makin banyaknya masalah yang kompleks menjelang tahun politik yang dapat menggerus bidang kepegawaian dan pengambilan kebijakan, akuntabilitas serta efektivitas bagi PJ Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsi utamanya.

Diawal perjalanan para Penjabat Kepala Daerah ini terdapat kelemahan yang sangat nampak dari aspek keterbukaan informasi publik. Khusus di Sulawesi Tenggara dalam penelusuran website pemerintah kabupaten/kota yang dipimpin PJ Kepala Daerah tidak ditemukan informasi berkala dan setiap saat berkaitan dengan Keputusan Mendagri tentang Pengangkatan mereka sebagai PJ Kepala Daerah. Padahal disitulah secara garis besar tugas pokok dan fungsi utama para PJ Kepala Daerah bertugas mengemban amanah pemerintahan, dan publik wajib mengetahuinya.

Hal yang sama seperti kebijakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2022-2023, sejauh ini RPD sebagai klasifikasi dokumen publik juga terkait hasil Keputusan Administrasi Pemerintahan justru tidak dibuka ke publik. Padahal amanah Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, bahwa klasifikasi informasi publik setiap saat yang terbuka untuk wajib disediakan/diumumkan meliputi;  “a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya”; c….dst.

Penulis kemudian berinisiatif melalui jaringan kerja mendapatkan beberapa petikan Keputusan Mendagri dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah yang salah satu contoh Keputusan Mendagri No. 131.74-5770 Tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 7 Oktober 2022. Tentu Petikan Keputusan Mendagri ini hampir seragam yang membedakannya hanya konteks wilayah administrasi penugasan.

Dalam keputusan Mendagri tersebut pada klusula memutuskan bagian KEDUA adalah perintah tugas Mendagri kepada PJ Wali Kota Kendari mempunyai tugas, sebagai berikut;

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Untuk Rancangan Perda dan Rancangan Perkada, terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
  4. Melakukan :
  • pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
  • membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  • membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
  • membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya,

dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kota Kendari Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
  2. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan SE Mendagri No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tengang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Adapun dalam klusula KETIGA: Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. Klusula KEEMPAT: Masa jabatan PJ Wali Kota sebagaimana dalam Diktum KESATU paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

  1. Mutasi Pegawai ASN Bukan Tugas Utama PJ Kepala Daerah

Selain pelaksanaan tugas yang diberikan dalam Keputusan Mendagri dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah jelas dan tegas soal mutasi PNS harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, itupun Mendagri juga menggariskan tindakannya tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menelisik lebih lanjut pengangkatan PJ Kepala Daerah saat ini sebagai konsekwensi dari pelaksanaan Pasal 201 Ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada, “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat PJ gubernur, PJ bupati, dan PJ wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

 Apabila dicermati didalam PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga PP No.  6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka kebijakan PJ Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintahnya akan terjadi  penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 dinyatakan:

  1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
  2. melakukan mutasi pegawai;
  3. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  4. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  5. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dari regulasi PP No. 49 Tahun 2008 nampak jelas, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh PJ Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan. Terkait adanya rencana kebijakan beberapa PJ Kepala Daerah yang mengelorakan mutasi pegawai ASN dilingkungan Pemerintahannya dari sisi kewenangan adalah tidak tepat, karena PJ Kepala Daerah tidak mempunyai wewenang dan sekaligus telah melampaui wewenang untuk melakukan mutasi pegawai ASN tersebut atau yang disebut dalam doktrin sebagai tindakan ultra vires.

 Bahwa ultra vires adalah istilah Latin yang berarti melampaui, melebihi kewenangan atau kekuasan yang dimilikinya. Padanan katanya “beyond the powers”. Apabila perbuatan kekuasaan dari otoritas publik atau privat dianggap berlebihan atau melampaui kekuasaan yang dimilikinya, maka kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak sah. Dalam sistem hukum Inggris the ultra vires rule dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan pengujian atau judicial review atas norma umum dan kongkrit. Apabila kekuasaan otoritas publik berlebihan atau melampaui kewenangannya sendiri maka peraturan atau keputusan itu tidak sah berdasarkan doktrin ultra vires. Setiap badan administrasi negara dalam melaksanakan kewenangannya dianggap sah apabila berdasar batas-batas kewenangan yang dimilikinya.

 

  1. Kebijakan BKN Bagi PJ Kepala Daerah Dalam Hal Mutasi Kepegawaian

        Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran No. 36185/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Gubernur/Walikota/Bupati. Pada pokoknya BKN mengingatkan kepada PJ Kepala Daerah yang berencana melakukan Mutasi PNS dalam instansi Pemerintahan Daerahnya, maka BKN mengingatkan untuk melaksanakan amanat Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN tertanggal 14 September 2022, agar berdasarkan Pasal 25 Pepres tersebut dimana dalam hal Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Gubernur/Walikota/Bupati dapat melakukan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dari uraian diatas maka PJ Kepala Daerah yang ingin melakukan mutasi PNS nya harus melakukan koordinasi terlabih dahulu dengan BKN serta harus mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Bahkan terdapat surat BKN terdahulu yang masih berlaku dan bahkan diperkuat kembali oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuang dalam No. B-1145/KASN/10/2015, perihal: Pengisian Jabatan Oleh PJ Kepala Daerah yang secara umum berisikan dan menyatakan :

  1. Berdasarkan kewenangan PJ Kepala Daerah dalam PP No. 49 Tahun 2008 , KASN yang mempunyai kewenangan untuk menjaga norma dasar, kode etik, kode perilaku serta dalam rangka menjaga prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini perlu menegaskan bahwa PJ Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi, mengangkat dan/atau memberhentikan pejabat dan membuat kebijakan strategis kepegawaian
  2. PJ Kepala daerah yang mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam melakukan mutasi atau pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khusus untuk jabatan Pimpinan Tinggi agar berkoordinasi dengan KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Kebijakan Mendagri Bagi PJ Kepala Daerah Dalam Hal Mutasi Kepegawaian

Bahwa, Kementerian Dalam Negeri sebagai satu institusi yang bertanggung jawab secara langsung atas jalannya roda pemerintahan di daerah juga telah mengeluarkan pernyataan melalui surat Nomor : 820/7071/OTDA, perihal: kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk Melakukan Mutasi PNS yang ditujukan kepada Gubernur, intinya menyatakan: Di dalam ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf A dan ayat (2) PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan bahwa:

  • Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksna Tugas Kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam

Sesuai dengan ketentuan diatas PJ Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi PNS tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bahwa, terbaru terkait Surat Edaran (SE) Mendagri No. 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, hal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana tugas/Penjabat/Penjabat sementara Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah, yang saat ini menjadi standar hukum digunakan para Penjabat Kepala Daerah melakukan mutasi kepegawaian daerah.

Bahwa SE Mendagri itu hanya terbatas 2 (dua) hal, yakni; pertama,  pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindaklanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, serta kedua adalah persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang mana untuk urusan tersebut tidak perlu lagi izin Mendagri atau tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan tertulis. Tetapi melaporkannya kepada Mendagri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan tindakan kepegawaian.

Bahwa SE Mendagri No. 821/5492/SJ adalah izin atau persetujuan itu sendiri demi efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hanya saja SE Mendagri tersebut bisa jadi dalam implementasinya berakibat pada tindakan melampaui mandat yang diberikan sehingga berakibat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang “abuse of power“.

Publik dari berbagai kalangan memprotes SE Mendagri tersebut yang salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dikomplek gedung parlemen, Rabu (21/9/2022) menyatakan bahwa SE Mendagri bertentangan dengan beberapa undang-undang, serta rawan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Bahwa, SE Mendagri No. 821/5492/SJ setelah dipelajari ditemukan banyak bertabrakan dengan sejumlah aturan. Pertama, bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan.  Pasal 14 ayat (7) menyebutkan, “Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Bahwa, sementara dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintaha menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi”.

 

Jadi terkait soal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, Misalnya status ASN di satu daerah harus mengacu kepada Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan.

 

  1. Kebijakan KASN Bagi PJ Kepala Daerah Berencana Mutasi PNS

Beberapa PJ Kepala Daerah mulai terdapat potensi penyimpangan prosedur dalam uji kompetensi terhadap pegawai ASN. Terutama pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang membutuhkan Rekomendasi dari KASN, karena KASN memiliki sistem tersendiri dengan penerapan aplikasi SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi). SIJAPTI merupakan wujud nyata dari proses e-govermance KASN dan aplikasi ini beroperasi secara optimal dan efektif, sehingga dapat mengurangi anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah ke KASN.

Bahwa, seleksi JPTP itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. Jadi seleksi JPTP mengharuskan adanya Rekomendasi dari KASN. Beberapa PJ Kada di Indonesia belum ada yang melakukan uji kompetensi tetapi beberapa pantuan penulis dengan tim kerja monitoring PJ Kepala Daerah di Sultra sudah ada yang melaksanakan dengan membentuk semisal Panitia Seleksi (Pansel) terhadap pejabat ASN di salah satu Pemda dengan cluster eselon III.a, III.b, IV.a, dan IV.b. Terhadap hal ini apakah PJ Kepala Daerah tersebut telah berkoordinasi dengan KASN dan seperti apa wujud koordinasi tersebut. Publik terutama pegawai ASN tidak mendapatkan informasi ini karena adanya kebijakan PJ Kepala Daerah yang bersifat tertutup atau tidak adanya transparansi. Publik hanya mengetahui dari berita media massa cetak dan online akan adanya gelombang mutasi pegawai ASN oleh salah satau PJ Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara.

Kalaupun benar hasil pantauan penulis bersama tim monitoring PJ Kepala Daerah dalam rencana gelap (hidden agenda) mutasi PNS oleh PJ Kepala Daerah, dipastikan akan cacat hukum atau cacat formil  dikarenakan PJ Kepala Daerah dalam kewenangan terbatas dan harus melalui proses izin Mendagri, koordinasi dan pertimbangan teknis Kepala BKN, dan Rekomendasi KASN. Mutasi PNS dalam hal inisiatif PJ Kepala Daerah adalah sebuah keputusan penting yang bersifat individual, konkrit dan berlaku khusus (terbatas) yang apabila tidak memenuhi syarat akibat ketidaksempurnaan hukum, ketidaklengkapan hukum, dan kekurangan yuridis baik dasar hukum berupa peraturan dan kebijakan, atau terdapatnya kesalahan dasar hukum yang menyebabkan keputusan Mutasi PNS tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tentu tidak mengikat secara hukum dan berakibat kegaduhan di internal pegawai ASN, serta gugatan hukum yang mana Mendagri dan Kepala BKN sebagai pihak yang ikut tergugat dikarenakan Mendagri pihak pemberi izin mutasi dan Kepala BKN sebagai pihak pemberi pertimbangan teknis.

 

  1. Rencana Mutasi PNS, PJ Kepala Daerah Harus Perfect Secara Hukum

Penulis mengingatkan kepada PJ Kepala Daerah dalam rencana mutasi PNS hasil inisiatif PJ Kepala Daerah dalam instansi pemerintah daerah harus benar-benar perfect secara hukum dan jauh dari anasir publik yang menilai adanya selipan kepentingan politik tertentu, serta tidak kekurangan aspek yuridis dan tidak menimbulkan conflik of interst. Maka baiknya memperhatikan syarat sahnya suatu keputusan sebagaimana mengutip pendapatt E. Utrecht adalah;

  1. Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming).
  2. Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (prosedure) membuat ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
  3. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

Begitupula dapat dihindari aspek kecacatan hukum atau cacat secara formil apabila PJ Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan mutasi PNS yang dalam pembuatannya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik. Sehingga apabila keputusan mutasi PNS oleh PJ Kepala Daerah   tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam pembuatan keputusan mutasi PNS memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kewenangan, aspek prosedur maupun aspek substansi.

 

  1. Publik Wajib Mengawasi Tindakan/Keputusan PJ Kepala Daerah Yang Berencana Mutasi PNS Lingkup Pemerintahan Di Daerahnya

Bahwa, upaya hukum dikenal dalam dua jenis, yaitu upaya hukum non-yudisial (diluar peradilan) seperti Laporan Pengaduan kepada Ombudsman, KASN, BKN, dan Mendagri bagi PJ Kepala Daerah yang bertindak melakukan mutasi PNS yang bertindak abuse of power dan adanya praktik maladministrasi, dan upaya hukum yudisial (peradilan) setelah nanti diterbitkannya keputusan PJ Kepala Daerah hasil uji kompetensi (assessment) tentang mutasi pegawai PNS lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Publik Sultra memang saat ini sedang memantau dan mendiskusikan kebijakan PJ Kepala Daerah se-Sultra dalam tindakan dibidang kepegawaian. Publik Sultra juga telah melakuan persiapan bantuan layanan hukum gratis bagi pegawai ASN yang dirugikan atas kebijakan PJ Kepala Daerah.

Publik dan pegawai ASN baik individu maupun melalui pendampingan hukum  dapat membuat Laporan Pengaduan sebagai upaya hukum non-yudisial dari publik yang bersifat pencegahan terhadap PJ Kepala Daerah sebelum pelanggaran terjadi (preventif) yang berharap ada berupa tindakan-tindakan pimpinan/atasan yang berwenang misal kepada Mendagri dan Gubernur dan/atau tindakan-tindakan pengawasan dari lembaga-lembaga negara yang berkompoten dibidang kepegawaian (KASN, MenpanRB, dan BKN) serta pengawasan dibidang pelayanan publik yang berakibat adanya tindakan maladministrasi (Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman setiap wilayah). Berbagai pihak tersebut dapat memberi peringatan, teguran, penghentian kebijakan  pelaksanaan ekseskusi Keputusan mutasi PNS oleh PJ Kepala Daerah dan/atau meminta atasan PJ Kepala Daerah untuk  membatalkan keputusan atau dalam pelaksanaanya dihentikan karena melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan apabila sangat fatal seperti adanya conflik of interst atau terbukti mutasi ASN karena pesanan politik (kepentingan politik), maka seorang PJ Kepala Daerah dapat diberhentikan ditengah jalan oleh Mendagri karena konsekwensi ketidaknetralan sebagai ASN.

Adapun upaya hukum yudisial bersifat represif/korektif artinya telah memasuki proses penegakan hukum (law enforcement), upaya ini dilakukan setelah pelanggaran terjadi, dimana apabila PJ Kepala Daerah tetap melakukan mutasi PNS atas kebijakan hasil rekomendasi tim Pansel misalnya dan/atau pihak-pihak yang ditujukan diatas mengabaikan Laporan/Pengaduan menjadi tidak ditindaklanjuti untuk menghentikan rencana mutasi PNS PJ Kepala Daerah, maka untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan sebagai muara dari upaya hukum agar hak yang dimiliki seorang atau beberapa orang PNS terhindar dari gangguan atau apabila hak tersebut telah dilanggar maka hak tersebut akan dapat dipulihkan kembali. Hanya saja tidaklah dapat diartikan bahwa dengan adanya upaya hukum maka keadaan dapat dikembalikan sepenuhnya.

 

  1. Gubernur Memiliki Kewenangan Memerintahkan PJ Kepala Daerah (Bupati/Walikota) Untuk Mencabut dan Membatalkan Keputusan Memutasi PNS Yang Melanggar Hukum

Bahwa, hubungan Presiden dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta hubungan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan Bupati/Walikota bersifat hierarki. Karena bersifat hieraki, maka hubungan tidak hanya sebatas koordinasi saja, melainkan bersifat komando. Artinya pejabat atasan atau pejabat yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dapat mengatur atau memerintahkan bahkan memberikan semacam tindakan-tindakan tertentu kepada pejabat bawahannya. Sehingga terhadap keputusan PJ Kepala Daerah yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi PNS dan secara hukum keputusan tersebut menjadi tidak sah, maka secara hiearki Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan sekaligus atasan dari PJ Kepala Daerah, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya maka Gubernur harus memerintahkan kepada PJ Kepala Daerah untuk mencabut dan membatalkan keputusan mutasi PNS.

Bahwa, jika menurut ketentuan pasal 375 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “ Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat” serta pasal 61 ayat (6) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”.

Selanjutnya diperkuat dengan Permendagri No. 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 3 Tahun   2014 dimana pasal 2 ayat (1) huruf f menyatakan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mempunyai tugas “pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota”.

 

  1. Penutup

Policy Brief  ini dapat mengilhami para PJ Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pegawai ASN dilingkup pemerintahan daerah yang dipimpinnyanya untuk tujuan yang baik dengan memenuhi seluruh prasyarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Policy Brief  ini juga dapat menjadi peta jalan bagi para penggiat hukum dibidang advokasi kepegawaian dalam membela kepentingan hukum klien. Policy Brief  ini juga dapat menjadi referensi bagi pegawai ASN yang mendapat perlakuan mutasi secara sewenang-wenang dan dapat menghalau rasa takut akan intimidasi rencana kebijakan mutasi oleh PJ Kepala Daerah.

Bumi Anoa, 13 Januari 2023

 *)Penulis adalah Advokat/Penasehat Hukum dan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (JaDI Sultra)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait