Baubau, sultrademo.co – Seorang pria inisial SR (19) warga Kecamatan Batupoaro diringkus personel Satres Narkoba Polres Baubau usai diduga mengedarkan Narkoba jenis shabu.
“Menurut pelaku, barang bukti didapatkan dari rekannya yang identitasnya sudah kami ketahui dan selidiki serta segera kami akan ungkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Sunarton saat menggelar Konferensi Pers, pada Selasa (15/3/2023).
Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa kantung plastik berisi 55 potong pipet berisi narkotika sabu, 5 saset butiran kristal yang diduga sabu, HP serta timbangan digital.
“Total sabu usai ditimbang seberat 20 gram lebih,” ungkapnya.
Sunarto membeberkan modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara system tempel pada titik tertentu dan menghubungi pembeli melalui video call.
Kepada polisi pelaku mengaku sudah tiga kali menjemput barang tersebut. Dan saat ini polisi telah mengantongi indentitas pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba di Baubau tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau,” kata Sunarto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun.
Laporan: Muh Sulhijah






