Kendari, Sultrademo.co – Tim Tiger Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di Desa Puudambu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, SIK mengungkapkan, setelah sembilan hari dilakukan penyelidikan, Tim Tiger Polres Konsel yang baru dibentuk ini akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor pada dua TKP tersebut.
“Kedua pelaku adalah AR (17 ) dan RA (26 ) keduanya beralamat di Desa Puudambu Kecamatan Angata Kabupaten Konsel,”ungkapnya, Kamis (23/6/2020).
Erwin mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”tutup AKBP Erwin Pratomo, SIK.
Laporan : Ilfa
Editor : MA