Kendari, SultraDemoNews- Polisi Resort Kendari berhasil membekuk empat pelaku modus penipuan dan penggelapan uang, Rabu, (1/11). Modusnya, para tersangka menyamar jadi karyawan, peminjaman alat berat dan lainnya dengan motif membutuhkan uang.
Empat tersangka pelaku modus penipuan tersebut berhasil diringkus di Kendari dan berbagai macam alat bukti turut disita, termasuk uang puluhan juta rupiah.
Disebutkan Polres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, tersangka insisial J melakukan modus penipuan dengan menyamar sebagai karyawan PT. Kalla Toyota Kendari yang menawarkan kepada konsumen untuk mengeluarkan satu unit mobil. Salah satu korban yang ditawari sempat menyetorkan uang muka kepada tersangka senilai Rp 20 juta, namun yang sampai di kasir hanya Rp 5 juta, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka kedua HY, modus penipuan adalah jual beli rumah tanpa sertifikat.
Tersangka ketiga berinisial A, kronologis penipuan tersangka meminjam alat berat jenis eksapator vc 200 kepada korbannya. Tersangka berjanji akan memberikan hasil dari alat tersebut, berjalan waktu sebulan tersangka tak kunjung datang berbagi hasil, bahkan alat yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Terakhir berinisial I, pada tanggal 27 Januari tersangka mengambil kartu perdana dari Irham untuk dijualkan, dan hasilnya akan dibagi, berjalan seminggu, kartu tersebut telah habis terjual namun tak diserahkan hasilnya kepada Irham (pemilik kartu).
“Atas tindakan tersebut, ke empat para tersangka terancam tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti dalam pasal 372 KUHP dan pasal 376 KUHP dengan rincian pidana penjara masing masing terterah dalam pasal dimaksud,” tutupnya. (Rifin)
Editor : AK