Kolaka, Sultrademo.co– Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama Personil SAT Intelkam Polres Kolaka, dan Polsek Watubangga berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan berinisial (S).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira Pukul 17.30 Wita oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjuntak, SH, SIK, Kasat Intelkam Polres Kolaka AKP Jimi Fernando, SIK dan Kapolsek Watubangga IPTU Beni Kuncoro, STrk.
Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan menggunakan badik dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Riswandi mengisahkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima laporan dari istri korban. Dimana pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 17.00, korban (S) berangkat dari rumah ke kebun dengan membawa kayu gamal untuk dijadikan pagar kandang sapi di kebun milik korban.
Sesampainya di kebun, korban (B) menurunkan kayu gamal kemudian mengantar istri kembali ke rumah. Tidak lama berselang, korban kembali ke kebun
“Kemudian pada saat waktu shalat magrib, istri korban menanyakan kepada (R) (mertua korban) dengan mengatakan “kenapa suamiku belum pulang nah sudah waktunya shalat magrib,” urai Riswandi menirukan keterangan istri korban.
“Kemudian ( R) bersama istri korban dan anak korban pergi ke kebun untuk mencari korban dan mendapati sepeda motor korban tergeletak dijalan kemudian istri korban kembali ke rumah dengan maksud meminta bantuan kepada masyarakat sedangkan( R) beserta anak korban mencari korban (B) menggunakan alat penerangan senter Handphone dan mendapati korban telah tergeletak berlumuran darah dan beberapa luka sobek di badan korban,”tambah Riswandi.
Saat ini Polres Kolaka masih melakukan pengembangan kasus.
Laporan :Muhammad Ichwanul Abdilla










