Konawe, Sultrademo.co – Oknum mahasiswa asal Konawe berinisial JI (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Konawe, di Jalan Budusila, Kelurahan Inalahii, Kecamatan Wawotobi pada Selasa (12/10/2021).
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni mengatakan pihaknya mengamankan oknum mahasiswa tersebut karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 16.30 Wita. Dalam penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima awak Sultrademo.co pada Kamis (14/10/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Wawotobi.
“Diketahui bahwa di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh JI,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di kawasan yang dimaksud.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, dan ditemukan sebanyak satu sachet dengan berat bruto 0.37. gram diduga narkotika jenis sabu, yang berada di dekat pohon pisang (dalam pembungkus permen),” tambahnya.
Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 






