Polres Konawe Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Tembakau Gorila

Ketgam: Barang Bukti yang disita Polres Konawe dari tangan ketiga pelaku

Konawe, Sultrademo.co -Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap tiga orang pemuda yang di duga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis tembakau gorila. Senin 12 juli 2021.

Ketiga pria yang berhasil diamankan inisial A (18) warga Puunaaha Kecamatan Unaaha, S (18) warga Ambepulu, dan H (26) warga Tongauna. Ketiga pemuda ini diamankan karena terbukti memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis tembakau gorila.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kepala Kepolisian Resor Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Mussakir mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan petugas bea cukai Kendari terkait adannya pengiriman paket di kantor JNE Konawe.

“Setelah tim kami mendapatakan informasi tersebut tim langsung bergegas dan melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sachet yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 5(lima) gram dan 22 sachet bening kosong dan satu hp merek iphone warna hitam lengkap dengan kartu simnya.

Dalam pengeledahan ketiga pelaku tersebut turut disaksikan oleh pegawai JNE dan ketua RT setempat.

Modus operandi ketiga pelaku diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Lanjutnya, para terduga pelaku dan barang bukti telah di dibawa ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka di ancam dengan pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Jumardin

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait