Kendari, Sultrademo.co -Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 440/4463/2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Kendari H Sulkarnain, mengatakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
“Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta tes antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” terang Sulkarnain.
Sedang untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Meski demikian, kita minta mereka tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield dan tanpa menggunakan masker,” bebernya.
Kebijakan itu dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Bhayangkara.
“Koordinasi juga dilakukan bersama Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” tutupnya.










