PPKM Resmi Diterapkan Di Kendari, Siap-Siap Ibadah Di Rumah Saja, Yang Melanggar Bakal Kena Sanksi Pidana

Sumber Gambar : Google

Kendari, Sultrademo.co –  Kota Kendari bakal resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro per tanggal 7 Juli 2021. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.

Ia mengatakan, PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra dan SE Walikota Kendari yang merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Bacaan Lainnya

Sementara, untuk pengawasan dan penegakan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri.

“Insya allah, malam ini kita selesaikan SK dan SE Gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota,” ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual, Selasa, (6/7).

Lanjut kata Ridwan, masa berlaku PPKM Mikro ini akan diberlakukan sampai pada tanggal 20 Juli 2021. Sedang untuk aturan PPKM akan diberlakukan tambahan soal sanksi pidana dan denda.

“Akan ada sanksi baik itu berupa denda dan sanksi pidana berupa hukuman selama enam hari ditahanan apabila ada yang melakukan pelanggaran,” jelas Ridwan.

Pemberian sanksi tersebut dikatakannya, untuk memberi efek jera kepada masyarakat. selain itu untuk menjaga wibawah aparat di lapangan.

“Nanti akan dimuat dalam SE Gubernur dan Wali Kota. Ini bukan pidana untuk hukuman berat cuma efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM mikro tersebut untuk mengatur jam operasional perkantoran dan pertokoan serta penutupan rumah ibadah. Sektor esensial juga diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas.

“Perkantoran wajib WFH (Work from home) 75 persen WFO (Work form office) 25 persen. Seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan secara online. Makan direstoran dibatasi sampai pukul 5 sore sebanyak 25 persen. Berlaku juga untuk mall,” tegasnya.

Sementara itu, untuk proyek konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja demi percepatan pembangunan. Hal itu dikarenakan mereka yang bekerja masih dalam lingkup basecamp. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup. Tempat wisata akan ditutup sementara dan kegiatan seni, seminar dan rapat offline juga ditiadakan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: Uci Lestari

Pos terkait