Jakarta, Sultrademo.co — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024.
Penandatanganan ini mengubah beberapa ketentuan terkait status kepemimpinan dan kelembagaan di provinsi tersebut.
“Untuk diketahui oleh semua pihak, undang-undang ini harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi salinan dokumen yang diterima dilansir dari Sabtu (7/12/2024).
Dalam revisi UU DKJ, terdapat empat pasal penting yang diubah:
1. Pasal 70: Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 secara otomatis diakui sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 diakui sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta 2024 tetap diakui sebagai perwakilan daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. Pasal 70*: Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta 2024 juga diakui sebagai perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian, keputusan terkait status pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur akan ditetapkan kemudian.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara akan ditetapkan kemudian,” tulis Pasal II salinan UU tersebut.
Sebelum ditandatangani Presiden, revisi UU DKJ telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024. Dalam rapat yang dihadiri 69 anggota dari berbagai fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota untuk pengesahan rancangan UU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya, yang kemudian dijawab setuju oleh mayoritas anggota.
Namun, Fraksi PKS menolak pengesahan ini, terutama terkait isu pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, sempat ada wacana bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, keputusan akhir mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa UU DKJ baru ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin penting adalah pemberian 15 kewenangan khusus kepada Pemerintah Provinsi DKJ, termasuk di bidang penanaman modal, pariwisata, perumahan rakyat, hingga pengendalian keluarga berencana.
Selain itu, UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Aglomerasi yang ketua dan anggotanya ditunjuk melalui peraturan presiden.
Revisi UU DKJ diharapkan menjadi langkah adaptif dalam mempersiapkan transisi Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan kebudayaan nasional.









