Projo Sultra : Tangkap dan Usut Aktor Perobek Bendera Merah Putih

Konawe, Sultrademoo.co – Projo Sultra mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku perobekan Bendera Merah-Putih dalam unjuk rasa menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada Kamis yang lalu.

Plt Projo Sultra, Irvan Umar tjong meminta aparat penegak hukum agar segera menangkap dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik peristiwa perobekan sang saka merah putih yang sudah diluar batas kewajaran sebagai rakyat dan anak bangsa aksinya sudah kelewat batas.

Bacaan Lainnya
 

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa ini, pahlawan kita telah mengorbankan nyawa agar sang saka itu tegak berdiri di negara ini. Kami mendukung penuh jika aparat telah melakukan tindakan tapi harus lebih serius agar tidak terjadi tindakan yang sama dikemudian hari,” tegasnya.

Irvan menjelaskan telah terjadi pelanggaran telak terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 66 UU itu disebutkan pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurutnya, perobekan Sang Saka Merah-Putih di depan Gedung DPR tersebut berpotensi memunculkan perpecahan dan konflk di masyarakat. Kata dia, Presiden buruk akan muncul jika tidak dijatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, baik pelaku langsung maupun perencananya.

“Presiden Jokowi sudah jelas dan tegas menyatakan meminta penundaan RUU HIP. Kan, kalau Pemerintah tidak bisa membahas, DPR tidak bisa membahas sendiri RUU itu,” tambahnya.

“Saya menegaskan bahwa Projo tidak mempersoalkan demonstrasi menentang RUU HIP termasuk dengan model theatrikal untuk menarik perhatian publik. Namun, ujung protes itu haruslah produktif, jangan malah kontraproduktif, bahkan destruktif seperti itu,”imbuhnya.

 

Laporan : Jumardin Engga

Editor : Ang

 

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait