PSU Pilkades Muna Dinilai Tindakan Illegal, Hidayatullah Bakal Menggugat ke PTUN

Hidayatullah, S.H saat menggelar konferensi pers bersama dengan kedua klaennya

Kendari, sultrademo.co – Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna, pada (28/12) lalu, dinilai sebagai tindakan illegal, adanya paksaan dan tipuan yang melawan hukum serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Cakades Wawesa, La Ode Askar dan Cakades Paragi Drs. La Ode Muhammad Nurasim, Hidayatullah, S.H saat menggelar Konferensi Pers disalahsatu Warkop di Kendari, pada Jumat (30/12/2022).

Bacaan Lainnya
 
 
 

“PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 itu diindikasikan sebagai tindakan illegal, adanya paksaan, dan tipuan yang melawan hukum dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Hidayatullah.

Ditambah lagi dengan pelantikan kilat Kades terpilih
pada (29/12) dari hasil PSU oleh Bupati Muna, menurutnya itu sesuatu yang cacat formil (cacat hukum)
karena adanya kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya.

“Tentunya hal tersebut berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang
konstitusional. Hasil pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing atas nama La Ode Askar selaku Cakades Wawesa dan atas nama Drs. La Ode Muhammad Nurasim selaku Cakades Paragi,” tutur Hidayatullah.

Atas dasar itu, kemudian Hidayatullah menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan norma hukum dimana dalam Pemungutan Suara Ulang tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur, terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna No. 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Sejatinya bahwa Bupati Muna menurut ketentuan
apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a.

“Bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan
putusan penyelesaian perselisihan, berdasarkan bunyi huruf a adalah menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang,” urai Hidayatullah.

Ditambah lagi tindakan cacat hukum itu berlanjut, kata Hidayatullah pada penetapan Cakades terpilih dari hasil PSU yang dimana pengesahan dan pengangkatannya seperti secepat kilat sebab hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna telah melakukankan pelantikan.

“Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan
dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat
substansi,” beber Hidayatullah.

Oleh karena itu Hidayatullah menganggap tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power, dan praktik maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum serta menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas adanya problematika beberapa pemilih.

“Tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional pada tanggal 24 November 2022 lalu,” tegas Hidayatullah.

Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, pihaknya diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum dengan melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna agar membatalkan dan mencabut keputusan PSU Pilkades Muna diempat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya.

“Apabila tidak, maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN. Terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya. Dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Hidayatullah.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait