Kendari, Sultrademo.co — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii kembali turun ke jalan, Selasa (21/1/2025). Mereka menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memprotes aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii.
Massa menilai perusahaan tersebut tetap beroperasi meski Mahkamah Agung telah membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) miliknya.
Jenderal Lapangan aksi, Tayci, menegaskan aktivitas PT GKP melanggar hukum dan mencederai prinsip negara hukum.
“Dari pantauan kami per Januari 2025, masih ada tujuh kapal tongkang yang melakukan pemuatan ore nikel di Pulau Wawonii. Ini jelas melanggar karena perusahaan tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan dilaksanakan. Tayci pun mendesak DPRD Sultra untuk bertindak tegas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GKP.
Selain itu, ia juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian total aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Wawonii. Ia berjanji akan segera mengambil langkah konkret.
“Kami akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang untuk membahas masalah ini secara komprehensif,” ucapnya.
Suwandi juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap putusan pengadilan. “Jika putusan sudah inkrah, semestinya aparat penegak hukum langsung mengeksekusi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” katanya.











