Kendari, Sultrademo.co — Puluhan tenaga kerja Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (20/1/2024) untuk menuntut pembayaran insentif jasa pelayanan yang belum diterima selama 10 bulan.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen tenaga kerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer.
Koordinator aksi, Lufi, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran insentif ini bukan permasalahan baru. Menurutnya, masalah ini terjadi hampir setiap tahun dan membutuhkan perhatian serius dari pihak manajemen RSJ Kendari serta pemerintah daerah.
“Setiap tahun masalah ini selalu muncul, dan kami khawatir akan semakin memburuk jika tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Aliansi Rumah Sakit Jiwa Bermartabat turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” ujar Lufi saat aksi berlangsung.
Ia juga menyoroti dampak keterlambatan tersebut terhadap pegawai harian lepas (PHL) yang sangat bergantung pada insentif jasa pelayanan sebagai sumber penghasilan utama.
“Kami berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti. Kami meminta agar pembayaran insentif yang tertunggak dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum akhir Januari,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Direktur RSJ Kendari, Agustin, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran insentif disebabkan oleh kendala teknis dalam proses pencairan dana JKN dan jasa umum.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihak rumah sakit masih menunggu hasil review dari inspektorat terkait aturan remunerasi yang sedang disesuaikan dengan kinerja tenaga kesehatan.
“Pembayaran insentif tahun lalu masih menunggu hasil review dari inspektorat. Ada aturan remunerasi yang sedang disesuaikan dengan kinerja petugas, dan proses ini membutuhkan perhitungan yang lebih teliti. Namun, setelah review inspektorat selesai, pembayaran akan segera dilakukan,” jelas Agustin saat di konfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran ini kepada para tenaga kesehatan sejak Desember 2024.
“Kami sudah memberikan penjelasan sejak akhir tahun lalu,” katanya.