Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024 : Koalisi Terancam Goyah, Partai Manuver Cepat

Jakarta, Sultrademo.co – Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, dinamika politik untuk Pilkada 2024 di berbagai daerah mengalami perubahan signifikan.

Putusan yang diterbitkan pada Selasa (20/8/2024) tersebut menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai kini cukup mengantongi 6,5 persen hingga 10 persen suara sah dari pemilu sebelumnya untuk mengusung calon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini memudahkan partai-partai dalam mencalonkan kandidat, menghilangkan hambatan besar yang sebelumnya ada.

Namun, kondisi ini juga mengguncang kesepakatan koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya, seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa beberapa koalisi mungkin tidak bisa berjalan sesuai rencana akibat perubahan syarat pencalonan.

“Daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk. Kemudian karena syarat [MK] ini, akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Partai Gerindra, misalnya, segera melakukan manuver dengan mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi, yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini kemudian bisa menjadi terganggu,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat diisukan akan berpasangan dengan Kaesang Pangarep, namun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur usia minimum calon kepala daerah membuat Kaesang tidak memenuhi syarat karena baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Putusan MK ini juga berpotensi mengubah peta politik Pilkada 2024. Analis dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menyatakan bahwa dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) di 18 provinsi bisa tergerus jika tidak ada kesepakatan baru di antara partai-partai koalisi.

“Namun, dengan adanya revisi UU Pilkada, situasi saat ini menjadi tidak menentu dan membuat semua pihak wait and see. Baik partai maupun kandidat, saya kira tidak akan tergesa-gesa deklarasi berdasarkan Putusan MK kemarin,” ujar Musfi

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tingginya biaya kampanye masih menjadi kendala utama bagi banyak partai, terutama yang mengusung nama-nama baru.

“Jadinya ini terbentur pada urusan isi tas. Ini memang membuka banyak cakada alternatif, tapi apakah mereka siap membiayai operasi pemenangan?,” ujar Musfi skeptis.

Menurut Musfi, meskipun Putusan MK membuka peluang lebih besar bagi banyak calon, tantangan dalam hal pendanaan kampanye tetap menjadi hambatan. Partai-partai yang tidak memiliki cukup sumber daya mungkin akan sulit menarik dukungan finansial, memaksa mereka untuk membentuk koalisi guna mengumpulkan kekuatan.

“Perubahan akan terjadi bergantung pada soliditas partai yang sudah terbentuk. Kalau KIM Plus solid, yang berubah adalah strategi-strategi pemenangan yang akan dilakukan. Ini karena mereka berpotensi memiliki lawan-lawan baru yang sebelumnya tidak terpetakan,” jelas Musfi.

Di sisi lain, koalisi besar seperti KIM Plus diperkirakan akan tetap solid meskipun harus menyesuaikan strategi pemenangan.

Analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan bahwa meski Putusan MK mungkin sedikit mengubah ekspektasi KIM, koalisi yang sudah terbentuk besar kemungkinan tidak akan berubah drastis.

“Koalisi yang sudah terbangun besar kemungkinan tidak berubah,” jelas dia.

Namun, peluang terbentuknya poros baru yang menantang KIM Plus tetap terbuka, terutama di Jakarta dan Sumatera Utara, di mana partai-partai yang belum memberikan dukungan bisa bersatu membangun kekuatan baru.

Kendati demikian, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, berharap Putusan MK tidak memecah belah koalisi yang telah terbentuk, terutama di Pilkada Jakarta, dan meminta semua pihak tetap solid hingga pilkada usai.

“Saya berharap pada Bapak-Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali,” kata Syaikhu dalam sambutannya untuk acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD. (Ar)

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait