Rencana Penghapusan Tunjangan Kinerja Dosen Picu Protes Luas

Jakarta, Sultrademo.co – Kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang berencana meniadakan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai 2025 memantik protes luas. Kebijakan ini dinilai mencederai keadilan dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Padahal, pemberian tukin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020, serta diperkuat oleh Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang mengatur besaran tukin berdasarkan jabatan dosen.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli mendapatkan tukin Rp5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta, lektor kepala Rp10,9 juta, dan profesor Rp19,2 juta.

Namun, dosen seperti Utami, ASN golongan 3B dengan gaji pokok hanya Rp3 juta per bulan, mengaku kebijakan tersebut sangat merugikan.

“Tugas kami berat: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Beban ini tidak sebanding dengan penghasilan kami. Mengapa pemerintah mengabaikan hak kami?” ungkapnya.

Utami juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara dosen di bawah Kemendiktisaintek dengan ASN kementerian lain yang tetap menerima tukin.

“Kami hanya meminta keadilan. Dosen adalah pilar pendidikan bangsa, dan apresiasi terhadap kami adalah investasi bagi masa depan,” tegasnya.

Bagi Rizki Nur Analita, dosen CPNS sejak 2019, tukin adalah penyelamat finansial. Dengan gaji awal Rp2 juta per bulan, kini hanya naik menjadi Rp3,25 juta, ia merasa sangat sulit mencukupi kebutuhan hidup. Sebagai perantau, Rizki harus bertahan tanpa dukungan finansial keluarga.

“Tanpa tukin, motivasi kami akan menurun drastis. Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa jadi hanya formalitas tanpa kualitas optimal. Dampaknya, inovasi pendidikan akan mati suri,” ujar Rizki.

Ia menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan aturan yang sudah ada. “Kami tidak minta lebih. Hak kami adalah kewajiban pemerintah untuk dipenuhi,” tegasnya.

Rencana penghapusan tukin juga menuai kritik dari mahasiswa. Charles Ephreim Pangihutan Aruan, mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, menilai kebijakan ini akan merugikan mahasiswa secara langsung.

“Jika dosen kehilangan semangat mengajar, kami yang menjadi korban. Kualitas pengajaran, bimbingan akademik, dan penelitian akan menurun,” katanya.

Menurut Charles, banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup, sehingga tanggung jawab akademik mereka terganggu.

Senada, Tiara Karina, mahasiswa ULM lainnya, menyebut tunjangan kinerja sebagai hal esensial bagi kesejahteraan dosen.

“Dosen yang terpaksa bekerja di luar kampus akan sulit fokus mengajar. Ini bisa mematikan budaya intelektual di ruang kuliah,” katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Bambang Yanto Permono, menilai kebijakan ini tidak bisa diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (PP) untuk memastikan hak dosen terpenuhi.

“Kemendiktisaintek harus proaktif memperjuangkan hak dosen. Jangan sampai kebijakan ini melemahkan semangat kerja mereka dan merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.

Bambang juga mengimbau para dosen untuk terus menyuarakan hak mereka dengan tetap sabar. “Tuntutan ini wajar, karena tunjangan kinerja adalah janji yang harus dipenuhi pemerintah,” tegasnya.

Para pengamat pendidikan menilai, penghapusan tukin akan menciptakan efek domino negatif, mulai dari menurunnya motivasi dosen hingga berkurangnya inovasi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan merusak pondasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi menjaga kualitas pendidikan. Seperti yang disampaikan Tiara Karina, “Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Jika kesejahteraan dosen tidak diperhatikan, masa depan bangsa akan terancam.”

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait