Respon Covid-19, Ini Klarifikasi Kapolda Sultra Terkait Kedatangan 49 TKA Asal China 

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam menggelar konferensi pers untuk kembali meluruskan dan mengklarifikasi, terkait kekeliruan informasi seputar aktivitas kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China, bertempat di Mako Polda Sultra(17/3)

Sebelumnya Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa 49 TKA yang datang melalui Bandara Haluoleo pada Minggu malam (15/3) bukanlah TKA baru tetapi TKA yg memperpanjang visa di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Namy pernyataan itu rupanya berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Dinas tenaga kerja dan transmigarsi (Disnakertrans) Sultra.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menuturkan bahwa saat itu pihaknya mengeluarkan statement berdasarkan informasi yang diterima oleh otoritas Bandara Haluoleo dan pihak Lanud Haluoleo.

“Hal itu disebabkan adanya informasi berbeda yang diterima oleh pihak Polda Sultra, dimana informasi yang kami terima bahwa 49 WNA asal China tersebut tiba menggunakan pesawat Garuda GK-696 berasal dari Jakarta. Itu informasi awal yang kami dapatkan,” ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa saat itu pihak Polda Sultra diberitahu 49 WNA tersebut telah mengantongi Visa, medical certivicate dan Health Alert Card (HAC) saat tiba di Bandara Haluoleo.

“Bandara Haluoleo adalah bandara domestik yang hanya mengetahui kedatangan penerbangan yang bersifat dalam negeri, sehingga informasi itulah yang kami sampaikan. Adapun setelah tindak lanjut kemudian kami ketahui bahwa tujuan 49 WNA tersebut adalah untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe (PT. VDNI),” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konfirmasi terkait 49 WNA yang tiba merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) lama yang melakukan perpanjangan visa di Jakarta merupakan pernyataan dari PT. VDNI sendiri.

“Adapun yang menjadi miskomunikasi saat itu adalah pihak Polda Sultra saat melakukan konfirmasi ke pihak imigrasi tidak mendapat tanggapan. Dimana hal tersebut adalah kewenangan pihak imigrasi dalam pemberian visa dan pihak Kementerian Tenaga Kerja sebagai unit yang memberi izin kerja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah merupakan pernyataan yang dikeluarkan berdasarkan informasi awal yang diterima.

Hingga saat ini diketahui para WNA tersebut telah dikarantina dalam inhouse yang disediakan oleh PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI ) dengan kontrol yang dilakukan Polda Sultra untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait