Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria inisial WA (21) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Aksi tangkap tangan itu terjadi di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Jumat (07/10). Polisipun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 26,18 gram.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa menjelaskan aksi tangkap tangan itu bermula mendapatkan informasi dari masyarakat dikawasan tersebut ada seorang pria mencurigakan yang diduga sebagai pengedar sabu.
Usai memastikan informasi tersebut akurat, lalu pihaknya bersama Sat Resnarkoba Polresta Kendari ke lokasi dan berhasil menangkap tangan tersangka WA.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar miliknya yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 26 shaset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 26,18 gram,” ujar Saiful, pada Selasa (11/10/2022).
Selain itu Polisi juga menemukan barang bukti lain seperti satu ball pipet warna hitam, gunting, sendok sabu, sedotan sabu, dan dua unit handphone.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Saiful.
Usai ditangkap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kendari untuk dilakukan penyidikan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial KK yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” beber Saiful.
Tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu dengan cara menempel sesuai dari arahan KK. Berdasarkan pengakuan Tersangka, dirinya mengakui baru kali pertama mengedarkan Narkotika Jenis Shabu dari lelaki KK.
Untuk saat ini Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KK.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Muh Sulhijah






