Rospita Vici Paulyn: Komisioner KIP yang Sorotannya Tertuju pada Sengketa Ijazah Jokowi

Ketgam : Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn. Foto: IG @ppid.ui Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn. Foto: IG @ppid.ui

Kendari, Sultrademo.co – Nama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, kini mendapat perhatian publik usai memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, ia terlihat tegas saat mencecar pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo mengenai penyimpanan dan pemusnahan dokumen negara, termasuk salinan ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya
 

Profil Singkat Rospita Vici Paulyn
Rospita lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974. Ia menamatkan pendidikan tinggi di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di KIP.

Sebelum masuk ke dunia keterbukaan informasi publik, Rospita berkarier sebagai dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4 dan menjadi Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan jasa konstruksi yang ia pimpin hingga tahun 2016.

Kariernya di ranah transparansi informasi dimulai saat ia didaulat menjadi komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Tak hanya itu, ia kemudian dipercaya memimpin lembaga tersebut selama dua periode.

Rospita juga aktif dalam berbagai organisasi, di antaranya:
* Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalbar
* Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura
* Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan Pemuda Katolik Kalbar
* Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalbar
* Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalbar
Selain itu, ia tercatat aktif di Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Kalbar dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar.

Tegaskan Aturan Kearsipan dalam Sidang Sengketa
Dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi, Rospita mempertanyakan alasan KPUD Solo memusnahkan dokumen hanya dalam rentang waktu kurang dari lima tahun. Ia menegaskan bahwa aturan masa penyimpanan arsip merujuk pada Undang-Undang Kearsipan.

“Sebentar, sebentar. Satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya itu minimal lima tahun loh, minimal masa sih satu tahun arsip dimusnahkan,” ujarnya dengan nada keberatan.

Sebelumnya, KPUD Solo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2023 serta jadwal retensi arsip. Namun Rospita menilai, dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan tidak boleh serta merta dimusnahkan.

“Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan itu tidak boleh dimusnahkan,” tegasnya.

Sorotan publik terhadap Rospita pun menguat, terutama karena perannya memastikan prinsip keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait