Kendari, Sultrademo.co – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Ditlantas Polda Sultra) terus menggencarkan sosialisasi aturan jalur satu arah di kawasan eks MTQ Kendari.
Sosialisasi yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025) ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di area tersebut.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra, Komisaris Polisi Tiswan, menjelaskan bahwa penerapan jalur satu arah telah diikuti dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang jelas.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap aturan ini.
“Langkah ini kami ambil demi kelancaran arus lalu lintas di kawasan MTQ. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini sepenuhnya,” kata Tiswan.
Menurut Tiswan, setelah tahap sosialisasi rampung, tindakan tegas berupa penilangan akan diberlakukan bagi pelanggar aturan.
Selain itu, upaya juga akan difokuskan pada penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan tersebut.
“Parkir sembarangan di badan jalan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang sesuai demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sultra dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bagi seluruh pengguna jalan.
Sosialisasi yang dilakukan secara bertahap ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga kawasan eks MTQ Kendari menjadi lebih tertib dan nyaman bagisemua pihak.










