Kendari, Sultrademo.co – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan patroli terpadu ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (16/2/2026) malam.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku usaha menaati Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekitar 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 60 anggota Satpol PP Kota Kendari dan sekitar 30 personel Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, didampingi unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan patroli dilakukan pada hari pertama pemberlakuan surat edaran guna memastikan seluruh pelaku usaha langsung menyesuaikan jam operasional.
“Sejak tanggal 16 Februari aturan sudah berlaku. Kami turun ke lapangan untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhinya,” ujar Maman.
Ia menegaskan, penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, aparat diminta menjaga sikap profesional dan humanis saat berinteraksi dengan pelaku usaha maupun karyawan.
“Kami tetap tegas, namun santun. Penegakan aturan harus berjalan baik tanpa menimbulkan ketegangan di masyarakat,” katanya.
Patroli diawali dari Omnia di Jalan Edi Sabara yang didapati tutup. Tim kemudian bergerak ke Rich Club yang tidak beroperasi meski masih terdapat karyawan di dalam ruangan. Pemeriksaan berlanjut ke Triple Nine yang telah menghentikan aktivitas.
Di Barcode, petugas mendapati karyawan sedang merapikan ruangan pascapenutupan. Pemeriksaan juga dilakukan hingga ke dalam gedung Exodus untuk memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi.Selanjutnya tim menyambangi Spazio dan Bromo di Jalan Ahmad Yani. Kedua lokasi tersebut juga terpantau tidak beroperasi.
Sejumlah karyawan THM mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah dan memahami ketentuan selama Ramadan, termasuk penghentian sementara operasional hiburan malam serta pengaturan penjualan minuman beralkohol.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta ketertiban bersama serta suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan.
 






