Kendari, Sultrademo.co – Satuan pendidikan di lingkup Kota Kendari resmi diliburkan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Hj. Saemina.
Hj. Saemina menjelaskan bahwa libur sekolah dimulai sejak 16 Maret 2026, bertepatan dengan tanggal merah 16–17 Maret, dan berlangsung hingga 29 Maret 2026.
“Mulai tanggal itu anak sekolah kita liburkan sampai pada tanggal 29 Maret. Pembelajaran kembali dimulai tanggal 30 Maret 2026,” ujarnya. (Selasa, 03/03/26).
Saat ini, proses pembelajaran di sekolah masih berjalan normal. Namun, terdapat pemangkasan waktu belajar karena adanya sejumlah kegiatan keagamaan selama Ramadan, seperti pesantren kilat yang telah dijadwalkan di masing-masing satuan pendidikan. Penyesuaian jadwal tersebut tetap mengacu pada keputusan bersama tiga kementerian terkait.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Rapat Tingkat Menteri telah menyepakati pengaturan jadwal pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut mencakup:
1.Libur awal Ramadan (pembelajaran mandiri): 18–21 Februari 2026
2.Pembelajaran tatap muka: 23 Februari–16 Maret 2026
3.Libur Idulfitri/pasca-Ramadan: 23–27 Maret 2026
4.Masuk sekolah kembali: 30 Maret 2026
Pengaturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pencapaian akademik dengan penguatan iman dan karakter peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para siswa dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri bersama keluarga dengan khidmat, sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada akhir Maret mendatang.








