Sebanyak 1.396 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polda Sultra

KENDARI, SULTRADEMO.CO– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin 27/5 memusnahkan ribuan gram barang bukti narkotika jenis sabu.

Sebanyak 1.396 Gram sabu itu merupakan hasil pengungkapan pada bulan April-Mei 2019, diantaranya terdiri dari tujuh orang tersangka dan lima laporan polisi.

Bacaan Lainnya
 

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K mengungkapkan tujuh tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, ada yang bertindak sebagai kurir, bandar dan pengedar.

“Untuk diketahui, jaringan para tersangka, jaringan antar provinsi (makassar dan ada juga jaringan lapas,” katanya di lapangan apel Mapolda Sultra, Senin (27/2019)

Saat acara pemusnahan barang terlarang itu, Adhy Permana mengajak seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi dan bekerjasama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba.

“Kepada para tersangka, kami himbau untuk tidak mengulagi lagi perbuatannya yaitu menyalahgunakan narkoba,” tandasnya.

Laporan : Uci Lestari
Editor. : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait