SEJAJAR Sultra Ungkap Polemik Bantuan Covid-19, Wali Kota Kendari: Selama Basis Datanya Jelas Akan Ditindaklanjuti

Kendari, Sultrademo.coSEJAJAR Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri 20 lembaga yang berbasis di 12 Kabupaten/Kota, 33 Kecamatan dan 111 desa se-Sulawesi Tenggara membuka pengaduan terkait bantuan sosial dan PHK Se Sultra. Koalisi ini terbentuk untuk merespon penanganan pandemi covid-19 di Sulawesi Tenggara.

SEJAJAR Sultra mengungkap hingga saat ini, pihaknya menerima kurang lebih 100 pengaduan, 62 kasus pengaduan bantuan sosial dan 38 kasus pengaduan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di Kota Kendari. SEJAJAR Sultra melaporkan rata-rata pengaduan berasal dari 10 Kelurahan yakni Kadia, Tondonggeu, Sambuli, Talia, Purirano, Baruga, Kendari Caddi, Kemaraya, Punggaloba dan Kadia. Adapun profesi yang mengadu kebanyakan buruh bangunan, nelayan, buruh pabrik ikan serta pekerja informal lainnya, dengan penghasilan rata-rata Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000 per bulan dan 1.100.000 sampai Rp. 1.500.000 per bulan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Adapun jenis pengaduan warga Kota Kendari yakni pendataan yang tidak netral, data penerima bantuan sosial yang salah sasaran karena tidak update, kuota penerima bantuan sosial yang tidak transparan serta dana recofusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk bantuan sosial korban terdampak covid-19 di Kota Kendari yang tidak terbuka ke publik.

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat tersebut maka pihak SEJAJAR Sultra pun merekomendasikan beberapa hal untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah diantaranya:

1. Pendataan ulang bantuan sosial khususnya di Kota Kendari yang melibatkan multipihak mulai dari RT, RW, Lurah, kelompok kepentingan seperti tokoh masyarakat, perempuan, janda, nelayan dan organisasi masyarakat sipil.

2. Pembuatan sistem database terpadu meliputi data kependudukan dan data kemiskinan dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota yang terupdate sekali seminggu, sehingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disetor ke Kementerian Sosial tidak amburadul seperti sekarang ini.

3. Mengganti Aparat Pemerintahan yang mempermainkan data bantuan sosial, demi mengurangi kecemburuan sosial warga dimasa bencana pendemi coronavirus saat ini.

4. Data penerima bantuan sosial harus dibuka ke publik dan ditempel di setiap kelurahan termasuk sumber bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari serta Corporate Social Responbility (CSR)

5. Dana anggaran bantuan sosial harus transparan terutama yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan APBD Kota Kendari.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pun angkat suara terkait persoalan yang diungkap oleh SEJAJAR Sultra. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang dihubungi via pesan singkat mengaku bakal menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut selama basis datanya jelas dan bisa dikonfirmasi.

“Kalau mencermati realisnya, beberapa masih didasarkan asumsi, perlu diperdalam lagi biar datanya lebih kongkrit”, ucap Sulkarnain via WhatsApp kepada media Sultrademo.co (Kamis, 04/06/2020).

Menurut Sulkarnain mungkin agak prematur jika membandingkan data 100 aduan yang juga masih perlu diklarifikasi kebenarannya dengan 32.742 penerima bantuan yang sudah disalurkan pihak Pemkot.

Laporan : Hani
Editor : MA

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait