Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, mewakili Gubernur Andi Sumangerukka membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (4/3/2026), di Kota Kendari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan serta pelestarian sumber daya kelautan.
Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkomitmen mendukung implementasi Pergub Nomor 21 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan yang sangat luas, mencapai sekitar 114.879 kilometer persegi atau sekitar 70 persen dari total wilayah provinsi. Potensi perikanannya mencapai 1.520.340 ton per tahun, tetapi pemanfaatannya baru sekitar 17,30 persen,” kata Asrun.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut yang tetap diiringi pengawasan ketat serta komitmen menjaga kelestariannya demi keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Asrun juga menyoroti kondisi nelayan skala kecil yang mendominasi sektor perikanan di Sultra. Dari total sekitar 73.935 nelayan, sekitar 98 persen merupakan nelayan kecil yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Di sisi lain, degradasi ekosistem laut serta keterbatasan sarana pengawasan menjadi tantangan yang perlu dihadapi secara bersama.
Karena itu, ia menilai keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta Satuan Tugas Pengawasan Berbasis Masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah pesisir dan laut.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat pesisir dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.
“Hanya dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan kekayaan laut Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari praktik-praktik yang merusak,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tercipta koordinasi yang lebih harmonis antara seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka dengan harapan pengawasan sumber daya laut di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para nelayan dan generasi penerus di Bumi Anoa.






