Sempat Tertunda, Bupati Muna Akhirnya Tetapkan Pikades Serentak Digelar 24 November

Ketgam: Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba saat memberikan konferensi pers setelah melakukan rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Kabupaten Muna di gedung Bappeda Kabupaten Muna, Jum'at 18 November 2022 malam. (Mohammad Pitra/sultrademo)

Muna, Sultrademo.co –Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di daerahnya akan digelar tanggal 24 November 2022. Hal itu disampaikan Bupati untuk menjawab isu penundaan Pilkades yang beredar dimasyarakat belakangan ini.

Belakangan beredar isu Pilkades serentak semula ditetapkan tanggal 20 November, terpaksa ditunda karena ada kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang bermasalah dan tidak bisa dikendalikan, sehingga berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkades yang telah direncanakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya
 

“Jadi rekomendasi dari pihak Kemendagri, bahwa ada beberapa hal yang mesti kita perbaiki, angka-angka yang harus kita sesuaikan dengan aturan. Sehingga kita bersepakat, semua persoalan itu akan diselesaikan satu dua hari ini, kalau Senin sudah tuntas, maka Insya Allah Kamis, 24 November 2022 kita akan laksanakan Pilkades,” kata Bupati Muna, saat ditemui di gedung Badan Perencanaan dan Aset Daerah (Bappeda) usai melakukan rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Kabupaten Muna, Raha, Muna, Sultra, Jum’at 18 November 2022.

Meski penundaan Pilkades telah dilakukan berulang kali, Bupati menerangkan, keputusan tersebut bukanlah unsur kesengajaan. Olehnya itu, dia berharap masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan kedamaian, terlebih dalam memilih calon pemimpin masyarakat harus bersikap jeli agar menghasilkan pemimpin yang bisa memajukan desa.

Terkait kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkades, Bupati dua periode ini menerangkan, pihaknya sudah merampungkan semuanya, termaksud persoalan anggaran sudah tersedia jauh sebelum penentuan Pilkades, hanya saja pencairan belum dapat dilakukan manakala SIPD belum pulih.”Anggarannya sudah siap semua hanya persoalan sistim, tidak bisa kita mencairkan tanpa melewati sistim ini,” timpalnya.

Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar membenarkan pelaksanaan Pilkades akan dilakukan tanggal 24 November mendatang. “Tadi kami sudah melakukan rapat koordinasi, Alhamdulillah sudah menemukan kepastian waktu bahwa penundaan itu akan dilakukan pada hari Kamis 24 November,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memastikan, tidak ada lagi penundaan susulan pada pelaksanaan pesta demokrasi ini, Adapun Surat Keputusan (SK) penetapan waktu tersebut akan diedarkan Sabtu (19) besok.

“Walau surat edaran belum keluar, tapi sudah disiapkan dan besok akan diterbitkan SK nya,” imbuhnya.

 

Penulis: Mohammad Pitra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait