Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Staf, Bupati Konawe: Wujud Kepedulian Negara

Konawe, Sultrademo.co Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Yusran.

Almarhum diketahui merupakan Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Bacaan Lainnya
 

Penyerahan santunan sebesar Rp 42.000.000 tersebut berlangsung dalam suasana haru dan disaksikan oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe.

Yusran Akbar menegaskan, penyerahan ini merupakan implementasi program pemerintah pusat untuk melindungi warganya.

“Kita melaksanakan program Pemerintah Pusat di bidang ketenagakerjaan. Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap warga negara kita,” tegas Yusran Akbar dalam sambutannya, Rabu (31/12/2025).

Bupati menyadari bahwa kehilangan anggota keluarga adalah hal berat. Namun, negara hadir melalui santunan ini sebagai bentuk perlindungan sosial, bukan sekadar ganti rugi.

“Kita tidak pernah mengharapkan kematian. Tidak ada yang berharap dengan apa yang tidak kita inginkan. Mudah-mudahan keluarga korban tidak larut bersedih,” ujarnya dengan penuh empati.

Dalam kesempatan tersebut, Yusran juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, mulai dari ASN, non-ASN, hingga sektor informal.

Ia optimistis cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Konawe akan terus meningkat.

“Tahun 2026 mendatang kuotanya akan ditingkatkan supaya bisa mencapai 70 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe dalam kategori pekerja rentan,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Konawe telah mendaftarkan 6.000 tenaga kerja rentan baru, termasuk petani dan buruh bangunan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dari jaring pengaman sosial.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Konawe.

“Program ini berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan wajib dilaksanakan. Dukungan Bupati membuat seluruh pegawai, ASN dan non-ASN, terlindungi,” jelas Putra.

Ia menambahkan, program perlindungan ini mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan manfaat pasti sesuai risiko yang dialami peserta.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait