Setelah 29 Tahun, Nelayan Tomia Wakatobi Akhirnya Pulihkan Hak Akses Laut dari PT WDR

Wakatobi, Sultrademo.co Setelah hampir tiga dekade menghadapi pembatasan akses wilayah tangkap, nelayan lokal di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akhirnya mencapai kesepakatan penting dengan PT Wakatobi Dive Resort (WDR).

Dalam berita acara yang ditandatangani bersama pada Minggu (30/6/2025) dan disaksikan oleh aparat pemerintah, kesepakatan ini menjadi titik terang atas konflik berkepanjangan antara masyarakat pesisir dan perusahaan wisata bahari tersebut.

Bacaan Lainnya
 

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses advokasi panjang yang dilakukan oleh nelayan Tomia dan kuasa hukum mereka, Dedi Ferianto, SH. Isi kesepakatan mencakup penghentian sejumlah praktik perusahaan yang selama ini dinilai membatasi dan merugikan nelayan lokal.

Dalam berita acara kesepakatan, terdapat empat poin utama yang menjadi landasan pemulihan hak nelayan:

  1. Penghentian Patroli Laut PT WDR. Seluruh aktivitas patroli perusahaan yang selama ini melakukan pengusiran terhadap nelayan lokal dihentikan total hingga dilakukan sosialisasi batas-batas zonasi Taman Nasional Laut Wakatobi di seluruh desa.

  2. Pemberhentian Karyawan Pelaku Perusakan Terumbu Karang. Karyawan perusahaan yang terbukti melakukan perusakan ekosistem terumbu karang diberhentikan dari PT WDR.

  3. Penghentian Pelarangan Nelayan di Zona Tradisional. PT WDR tidak lagi melarang aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal di zona tangkap tradisional, selama menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

  4. Penghentian Pembelian Pasir dari Tambang Ilegal. Perusahaan juga menghentikan praktik pembelian pasir laut yang ditambang secara ilegal dalam kawasan konservasi Taman Nasional Laut Wakatobi.

Kuasa Hukum nelayan, Dedi Ferianto, SH, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan “kemenangan kecil” yang sangat berarti dalam perjuangan panjang nelayan Tomia. Selama 29 tahun terakhir, aktivitas nelayan lokal dibatasi demi kepentingan bisnis wisata selam yang dikelola oleh PT WDR di wilayah konservasi laut nasional tersebut.

“Ini adalah bentuk pengakuan nyata dari perusahaan bahwa selama ini telah terjadi praktik pembatasan, bahkan pengrusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat lokal,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik sosial, tetapi juga menyimpan implikasi hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dedi menyebutkan, pengakuan perusahaan atas perusakan lingkungan yang tertuang dalam berita acara itu—yakni pengrusakan terumbu karang dan pembelian pasir dari kawasan konservasi—adalah bukti hukum yang sah dan dapat menjadi dasar untuk penegakan hukum lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar kesepakatan damai. Negara tidak boleh membiarkan pelaku perusakan lingkungan lolos dari pertanggungjawaban. Harus ada proses hukum, baik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan konservasi kawasan taman nasional,” ujar Dedi.

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah, termasuk Balai Taman Nasional Wakatobi, tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan nelayan dan pihak PT WDR, serta disaksikan oleh perwakilan Balai Taman Nasional Wakatobi, Kepolisian, dan TNI. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses rekonsiliasi antara pihak perusahaan dan masyarakat pesisir yang selama ini mengalami ketegangan.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait