Sidang Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024, DKPP Diminta Pecat Semua Komisioner KPU

Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan kebocoran data DPT di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)/istimewah

Jakarta, Sultrademo.co – Sidang gugatan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) digelar dengan awalan pembacaan tuntutan oleh pengadu Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dilansir dari KOMPAS.com Rico mengatakan, ada tiga petitum yang diminta untuk dikabulkan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Bacaan Lainnya

“Satu, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Rico dalam sidang. Kemudian, petitum kedua meminta DKPP menetapkan para teradu Komisioner KPU RI sebagai pelanggar etik.

“Ketiga, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Rico.

Menurut Rico, berbagai temuan kebocoran data DPT yang seharusnya dilindungi KPU sudah sangat jelas.

Beberapa pemberitaan telah menyiarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa data DPT yang bocor oleh peretas Jimbo adalah benar.

Sebab itu, KPU disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.

Rico menilai KPU telah secara terang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait