Konawe Selatan, Sultrademo.co – Sitti Rakhma tekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang partisipatif dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan pada Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan titik Kabupaten Konawe Selatan Pada Senin (29/9/24).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, serta berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh perempuan.
Dalam pemaparannya, Sitti Rakhman atau yang kerap disapa rakhma, menyoroti esensi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa seluruh badan publik, termasuk Bawaslu, memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah hak dasar masyarakat untuk mengetahui segala proses dan kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Rakhma.
Ia menguraikan tiga kategori utama informasi yang harus dipublikasikan Bawaslu, yakni informasi wajib diumumkan secara berkala, Seperti profil lembaga, laporan keuangan, dan hasil pengawasan, Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta: Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak jika terlambat diumumkan, misalnya perkembangan sengketa proses Pemilu yang krusial, serta informasi Wajib Disediakan Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses melalui permintaan pemohon (seperti data dan statistik non-rahasia).
Rakhma juga mengingatkan peserta untuk memahami pengecualian informasi (informasi yang dikecualikan) agar prinsip keterbukaan tidak melanggar ketentuan kerahasiaan negara atau privasi individu.
Di akhir sesinya, Sitti Rakhman menyampaikan harapan besar kepada seluruh peserta forum, terutama para perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota dan elemen masyarakat Sulawesi Tenggara.
Rakhma berharap para peserta menjadi agen perubahan (agent of change) dalam mendorong transparansi di wilayah masing-masing.
“Kami berharap Anda semua, baik Bawaslu maupun perwakilan masyarakat, dapat menjadi duta literasi informasi publik. Pergunakan akses informasi ini secara maksimal untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang efektif dan kredibel hanya dapat tercapai jika masyarakat memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana meminta dan menggunakan informasi publik dari Bawaslu. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat akuntabilitas dan integritas proses demokrasi yang akan datang.










