Jakarta, Sultrademo.co – Kasus skandal judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan publik. Kepolisian mulai memeriksa salah satu pejabat tinggi di kementerian tersebut untuk mengungkap praktik ilegal yang telah menyeret total 26 orang sebagai tersangka.
Dilansir dari KOMPAS.com Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/12/2024) mengonfirmasi bahwa seorang pejabat berstatus Direktur Jenderal (Dirjen) telah diperiksa oleh penyidik. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Wira singkat.
Penyelidikan skandal ini sempat tertunda akibat fokus aparat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Wira sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap petinggi Komdigi akan dilakukan setelah Pilkada usai.
“Kami masih memproses apakah ada pejabat lain yang perlu dimintai keterangan,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Penyidik kini mendalami lebih lanjut bagaimana jaringan judi online ini melibatkan oknum di lembaga negara. Hingga kini, identitas Dirjen yang diperiksa masih dirahasiakan, menambah misteri dalam penyelidikan kasus yang menyentuh inti birokrasi pemerintah.
Kasus ini melibatkan 26 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, pemilik, hingga pengelola situs judi. Ada pula yang berperan sebagai agen pencari situs judi dan pihak yang bertugas memastikan situs tersebut tidak diblokir.
Ironisnya, Komdigi yang seharusnya berwenang memblokir situs ilegal justru menjadi tempat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalamnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Skandal ini membuka tabir penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintah, di mana sejumlah pegawai Komdigi diduga memanfaatkan kewenangan mereka demi keuntungan pribadi.









