Soal Status Pasar Mawasangka, Disperindag Buteng : Sudah Dihibahkan Ke Pemda

Buton Tengah, Sultrademo.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Tengah menegaskan bahwa Pasar yang ada di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka telah memiliki akta hibah.

“Pasar tersebut sudah memiliki akta hibah jadi tidak ada masalah lagi,” terang Usman Mbolosi dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 yang diselenggarakan di gedung kesenian Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa (1/3/2022).

Bacaan Lainnya
 

Usman Mbolosi mengatakan bahwa niatan pihaknya hanya semata-mata untuk memajukan pasar yang ada.

“Saya disini berniat hanya semata-mata memajukan pasar yang ada jadi tidak ada niatan kami yang tidak-tidak apalagi mau sudutkan para pelaku pasar, itu tidak,” terang Usman Mbolosi kepada awak media Sultrademo seusai rapat.

Sementara itu Camat Mawasangka, Sahiruddin menerangkan bahwa Pasar Mawasangka telah dihibahkan pada 2019 lalu.

“Pasar yang ada di Kecamatan Mawasangka Kelurahan Watolo sudah dihibahkan ke pemerintah daerah sejak tahun 2019 yang lalu,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Camat Mawasangka tersebut salah seorang pelaku pasar Mawasangka mempertanyakan kronologi dan kebenaran hibah tersebut dan meminta agar akta hibah diperlihatkan kepada pelaku pasar.

“Saya tidak persoalkan perdanya atau yang lainnya hanya yang menjadi pertanyaan saya apakah akta hibah yang dimaksud itu mencakup seluruh wilayah pasar atau hanya sebatas di sentral saja dan kalau sudah dihibahkan siapa yang menghibahkan,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Mawasangka kembali menegaskan tak ada masalah soal hibah Pasar Mawasangka.

“Pasar Mawasangka itu suda dihibahkan ke pemerintah daerah dan sudah mempunyai sertifikat. Jadi tidak ada masalah lagi,” terangnya.

Laporan: Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait